IRT Lapor Telah Diperkosa

IRT Lapor Telah Diperkosa

KAYUAGUNG – Ibu rumah tangga MS (30), warga Lingkungan VIII Kelurahan Jua-jua Kayuagung, melapor ke SPKT Polres OKI, atas tindak pidana perkosaan terhadapnya, Kamis (24/3).

 

Peristiwa perkosaan terjadi pada Kamis (24/3) sekira pukul 03.00 Wib, di rumah kontrakannya Jl Letan Yusuf Singadekane, RT 09 Lingkungan VIII Kelurahan Jua-jua Kayuagung.

 

Kepala SPKT Polres OKI, Ipda Nizar SH, mengatakan pelapor ini melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadapnya. Dimana laporan telah diterima dengan LP Nomor: LP/B/137/III/2022/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel.

 

 

 

 

“Laporannya sudah diterima untuk terlapor satu orang, ” ujar Nizar, kepada sumeks.co.

 

Dijelaskan, dari keterangan pelapor, pada saat itu Dia berada di rumah kontrakanya seorang diri, sedangkan suami sedang tidak ada di rumah. Lalu datanglah terlapor yang masuk ke dalam rumah melalui jendela bagian depan rumah dengan cara merusak.

 

Lalu, pelaku masuk ke kamar tidur dan mengancam hendak membunuh dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Yakni agar pelapor membuka celana, sehingga akhirnya terjadilah tindak pidana perkosaan.

Sumber: