Kades Desa Peracak OKU Timur Disidang, Bendahara Buronan

Kades Desa Peracak OKU Timur Disidang, Bendahara Buronan

PALEMBANG – Sidang kasus korupsi penyalahgunaan dana desa yang menjerat oknum mantan Kepala Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) bernama Ahmad Halim, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUT kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH, dengan terdakwa Ahmad Halim yang dihadirkan secara virtual, Selasa (15/2).

 

Dari keterangan salah satu saksi, yang berprofesi sebagai pekerja bangunan tembok penahan tanah di Desa Peracak, Kabupaten OKUT mengaku mendapat upah sebesar Rp90 ribu.

 

 

 

 

“Uang upah tersebut diberi langsung oleh Pak Mulyanto selaku bendahara Desa Peracak, yang kala itu pak Kadesnya Ahmad Halim,” ungkap saksi.

 

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUT Dian Megasakti mengungkapkan hingga saat ini Mulyanto, bendahara Desa belum diketahui keberadaannya alias melarikan diri.

 

“Dalam perkara ini seharusnya ada dua tersangka yakni Ahmad Halim serta Mulyanto, namun Bendahara desa Mulyanto melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap JPU Dian.

Sumber: