Mantan Sekwan PALI Jadi Pesakitan

Mantan Sekwan PALI Jadi Pesakitan

PALEMBANG – Mantan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Hadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD tahun anggaran 2020.

 

Dia dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI Andi Purnomo SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Jumat (22/4).

 

Dijelaskan dalam dakwaan, Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit Inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.

 

 

 

 

“Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada Sekretariat DPRD PALI,” kata JPU Andi saat bacakan dakwaan.

 

Lebih jauh dikatakan JPU, penyimpangan tersebut diantaranya perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

 

Sehingga, lanjut JPU berdasarkan audit Inspektorat terjadi kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.

 

Sumber: