Pemkab-DPRD Gelar Rapat Paripurna Internal

Pemkab-DPRD Gelar Rapat Paripurna Internal

Terkait Penetapan Perubahan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD

 

MUARADUA - Pemerintah kabupaten OKU Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Romzi, S.E., M.M., kemarin mengahadiri Rapat Paripurna Internal di Sekretariat DPRD OKU Selatan dengan agenda menindaklanjuti Hasil Rapat Pimpinan dan Anggota Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022.

 

Rapat ini sendiri dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Heri Martadinata, S.E, dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Selatan, Asisten I, Kepala Dinas Kominfo OKU Selatan, Kabag Prokopim, Kabag Hukum dan tamu undangan lainnya

 

Sekretaris DPRD OKU Selatan, Ismail SE, menyampaikan bahwa penetapan perubahan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kabupaten OKU Selatan ini untuk memenuhi apa yang dimaksud pada Pasal 375 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta kewajiban Konstitional DPRD Kabupaten OKU Selatan.

 

 

 

 

Selanjutnya, ujar Ismail, kegiatan ini juga dalam rangka pembentukan dan penyusunan Anggota Alat Kelengkapan DPRD, fungsi dan Wewenang DPRD Kabupaten OKU Selatan.

 

“Adapun hasil rapat paripurna ini memutuskan untuk Ketua DPRD Heri Martadinata, S.E, Wakil Ketua I Yohana Yuda Yanti, S.E, Wakil Ketua II Carles Minarko, Ketua Komisi I Afri Zaini, S.IP, Ketua Komisi II Ardiyan Gama, SH., Ketua Komisi III Windya Alhadipuro, SE., Ketua Komisi IV Mustafa Lukman,” ujarnya.

Sumber: