Saksi Ahli Sebut Penerima Dana Hibah Masjid Sriwijaya Bukan ke Gubernur
PALEMBANG – Majelis hakim Tipikor PN Palembang, terus menggeber sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada sidang yang digelar, Selasa (10/5) kembali menghadirkan dua ahli, yakni Ahli Administrasi Tata Negara Muhammad Ali Syafaat serta ahli kebijakan publik dan Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr Siswo Sujanto.
Dari keterangannya di persidangan, Dr Siswo Sujanto mengatakan lembaga yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara dilihat dari tiga aspek, siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara, siapa yang berhak menghitung kerugian negara serta siapa yg menentukan kerugian negara.
Dalam aspek siapa yang berhak menghitung kerugian negara, dia menjelaskan adalah para akuntan atau orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi.
“Namun dalam hal keuangan negara dan sektor swasta berbeda pendekatan, oleh sebab itu untuk kerugian negara lebih tepat para auditor yang bekerja di bidang kerugian negara di pemerintahan untuk menghitungnya,” jelas ahli Dr Siswo.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin, Hj Nurmalah, SH MH didampingi Redho Junaidi, SH, MH dan KM Ridwan Said mengatakan sebagaimana keterangan Ahli Administrasi Tata Negara meyakini mantan Gubernur Sumsel tersebut tidak layak untuk dimintai pertangungjawabannya dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya.
Sumber: