Terima Suap dari Bupati Muba Non Aktif 2 Miliar, AKBP Dalizon Resmi Ditahan

Terima Suap dari Bupati Muba Non Aktif 2 Miliar, AKBP Dalizon Resmi Ditahan

JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri, Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya, akhirnya resmi ditahan.

 

AKBP Dalizon ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni menerima suap dari Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp 2 miliar.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini eks Kapolres OKU itu AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

 

“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Dedi dikonfirmasi, Sabtu 22 Januari 2022.

 

 

 

 

Dedi menjelaskan, penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan.

 

“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi

Sumber: