13 Parpol Baru Daftarkan Diri di Pemilu 2024

13 Parpol Baru Daftarkan Diri di Pemilu 2024

MUARADUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan saat ini mulai bersiap melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Hal ini menyusul dengan telah dilaunchingnya tahapan Pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022 kemarin.

Usai peluncuran tahapan pemilu serentak 2024 oleh KPU RI, dalam waktu dekat ini pihak KPU akan melakukan pendaftaran partai politik dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi partai politik.

Terkait hal ini Komisioner KPU OKU Selatan Divisi Tekhnis dan Humas, Ferdiansyah M.Kom saat diwawancarai, menyebutkan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) Pemilu 2024 sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

Berkenaan dengan hal tersebut, menurutnya, proses pendaftaran bersifat sentralistik di KPU oleh masing-masing Parpol dengan menggunakan bantuan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dikatakannya sejauh ini sampai dengan pukul 17.00 WIB kemain sudah ada 28 Parpol yang telah memiliki akun Sipol yakni terdiri dari 9 Parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parlementery Threshold (PT) atau yang ada di Parlemen, 6 parpol yang ikut Pemilu Legislatif 2019 tapi tidak melampaui PT. Sisanya ada kurang lebih 13 Parpol baru yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.

Adapun untuk 9 parpol yang lulus PT tersebut, terang Ferdi yakni Partai PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PKB, Nasdem, PPP dan Demokrat. Sedangkan untuk 6 Parpol yang ikut Pemilu legislatif 2019 namun tidak lulus yakni Hanura, PBB, PSI, Berkarya, PKPI dan Perindo.

Sementara untuk 13 partai baru yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Reformasi.

“Jadi total jumlah Parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 28 parpol. Setelah mendapatkan akun Sipol itu mereka baru bisa menggunakannya untuk memasukan data seperti nama anggota, pengurus partai dan sebagainya,” ujar Ferdiansyah, Kamis (30/6).

Namun yang perlu digaris bawahi, ucap Ferdiansyah, partai Politik yang lulus PT atau yang ada di Parlemen itu tidak perlu lagi dilakukan verifikasi secara faktual. Jadi mereka cukup diverifikasi administrasinya saja.  

“Jadi cukup kita cek melalui akun Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Sedangkan untuk partai politik yang baru dan yag tidak lulus PT tetap dilakukan verifikasi faktual dan administrasi,” tuturnya.

Dijelaskannya, dalam verifikasi tersebut nantinya jika suatu partai dinyatakan lolos adminstrasi, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual berupa pengecekan fakta dilapangan.

“Setelah administrasinya lolos, KPU akan melakukan pengecekan terkait keanggotaan dan dukungan terhadap partai politik tersebut. Dalam artian, nantinya partai yang bersangkutan harus memasukan jumlah anggota kepengurusan dan dukungan,” ungkapnya.

Dirinya mencontohkan, misalnya penduduk OKU Selatan berjumlah 420 ribu  jiwa, maka 10 persen dari 420 ribu itu yang mesti diserahkan oleh partai politik kepada pihak KPU. Setelahnya baru dilakukan pengecekan. Jika ternyata jumlah dukungannya kurang maka akan diberi waktu untuk perbaikan. Dan apabila di akhir waktu, perbaikan itu tidak dilakukan mana partai politik itu dinyatakan tidak memenui syarat.

“Jadi bukan seluruhnya itu kita faktualkan. Akan tetapi kita ambil samplenya 10 persennya saja. Nah itu yang kita turunkan nanti, baru kita cek satu-satu, mulai dari KTP sampai surat dukungan apakah memang benar valid atau idak,” urainya.

Sebab, ungkapnya, dari pengalaman pada Pileg 2019 lalu partai yang lolos administrasinya belum tentu verikasi faktualnya. Oleh sebab itu dari hasil verifikasi inilah nantinya ditentukan apakah partai tersebut lolos atau tidak memenuhi syarat.

Diungkapkan oleh Ferdiansyah, untuk jumlah partai politik tersebut jumlahnya masih dapat terus bertambah mengingat pendaftaran partai politik untuk pemilu serentak 2024 masih terus berjalan.

“Data yang disampaikan ini hasil dari Update terakhir per Kamis (30/6). Jadi jumlahnya masih bisa bertambah,” tutupnya. (res)

Sumber: