Dinas PU Larang Keras Mobil Melintas di Jalan Serakat Jaya

Dinas PU Larang Keras Mobil Melintas di Jalan Serakat Jaya

MUARADUA - Karena masih dalam tahap perbaikan  terhadap kondisi badan jalan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PU-PR) Bidang Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, untuk sementara waktu melarang warga yang membawa kendaraan roda empat atau mobil melintasi jalan lingkar Kabupaten Desa Serakat Jaya, Kecamatan Buay Pemaca.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepada Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas PUPR OKU Selatan, Armada Sazuli S T., saat di bincangi oleh media ini, Kamis (7/7/2022).

 

Dikatakan oleh Mada, pihaknya melarang kendaraan roda empat melintas di jalan serakat jaya semata untuk menjaga kualitas jalan yang dilaksanakan perbaikan

 

"Yang kita larang adalah bagi kendaraan roda empat yang ingin lewat menuju  ke Desa Serakat jaya dari pintu masuk jalan Pemkab Jagaraga," ujarnya.

 

Diungkapkan oleh mada, larangan untuk kendaraan roda empat melintasi jalan serakat berlaku selama 2 minggu kedepan hal ini dilakukan guna menjaga kualitas jalan yang di perbaiki.

 

"Untuk akses jalan tersebut kita saat ini telah memasang plang agar tidak dilintasi kendaraan roda empat dan kita mohon masyarakat untuk bersabar sementara waktu demi kebaikan bersama dan nanti jika telah selesai serta siap digunakan plang larangan tersebut akan kami bongkar," tegasnya. (DK)

Sumber: