Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Pelaporan HAM
MUARADUA – Pemerintah Daerah (Pemda) OKU Selatan melalui Bagian Hukum Setda OKU Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) diwilayah Kabupaten OKU Selatan B08 Tahun 2022, Senin (18/07).
Dalam laporannya Kepala Bagian Hukum setda OKU Selatan menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Periode pelaporan yaitu B04, B08, dimana pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengisi formulir dan dokumen pendukung sesuai dengan periode pelaporannya.
“Selanjutnya juga strategi Bagian Hukum dalam penyusunan pelaporan aksi HAM. Pertama, dilakukan rapat koordinasi agar tercapai kesepahaman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kedua, terkait kelengkapan pemenuhan data dukung dan jika ada kekurangan akan dilakukan pengecekan kembali oleh Bagian Hukum,” tuturnya.
Adapun Dasar Hukum RANHAM fokus utama RANHAM meliputi kelompok rentan, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. (dal)
Sumber: