Komisi I Akan Panggil Dinas PMPD Terkait Dana Desa Tunas Jaya

Komisi I Akan Panggil Dinas PMPD Terkait Dana Desa Tunas Jaya

BUANA PEMACA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, berencana akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan, untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait tidak terealisasinya Dana Desa (DD) reguler APBN Tahun 2022 termin ke 2 untuk Desa Tunas Jaya Kecamatan Buana Pemaca.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD OKU Selatan, Afri Zaini S.P., kepada wartawan Ini, Jumat (22/7/2022).

Dikatakan oleh Afri, pihaknya yaitu dari Komisi I sejauh ini belum mengetahui perihal adanya salah satu desa di Kecamatan Buana Pemaca yakni Desa Tunas Jaya yang Dana Desanya di termin kedua tidak diterima oleh desa yang bersangkutan.

"Kita dari Komisi I tentunya akan memanggil Dinas PMPD untuk mempertanyakan mengapa Dana Desa APBN di termin ke dua untuk Desa Tunas Jaya tidak bisa cair. Masalahnya apa dan kendalanya apa, sehingga tidak bisa cair," ucap Afri Zaini, di ruang kerjanya.

Sementara itu Kepala Dinas PMPD OKU Selatan, Ahmad Romzi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa Dan Perencanaan Pembangunan Desa, Ikbal Suarti S.E., saat diKonfirmasi, menyebutkan tidak cairnya Dana Desa APBN  tahun 2022 termin ke 2 untuk Desa Tunas Jaya merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yakni dari Kementerian keuangan. Sebab Pemdes sebelumnya tidak merealisasikan diantara kegiatan pada tahun 2020.

“Dengan demikian, Desa Tunas Jaya dianggap memiliki hutang kepada Negara oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.

Disampaikan oleh Ikbal, langkah yang telah dilakukan oleh pihak dari PMPD OKU Selatan mengatasi persoalan ini adalah telah mengirim surat ke Pemerintah Pusat untuk realisasi Pencairan Dana Desa Tunas Jaya termin kedua. Namun jawaban oleh Pemerintah Pusat bahwa dana tersebut tidak bisa dicairkan.

"Yang tidak mencairkan itu bukannya dari Kabupaten tapi memang dari Pusat yaitu Kementerian Keuangan," terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Dana Desa yang tidak bisa dicairkan pada tahun ini oleh Pemerintah Desa Tunas Jaya untuk termin kedua saja. Sedangkan pada termin pertama telah cair dan termin ke 3 kemungkinan juga akan bisa dicairkan.

Selain itu, ungkap Ikbal, terkait tidak cairnya Dana Desa Tunas Jaya termin kedua tahun ini pihaknya juga telah menyampaikan dan menerangkan kepada Kades Tunas Jaya, termasuk ke Camat Buana Pemaca dan mereka menerima setelah dijelaskan.

Sedangkan dana untuk BLT bagi masyarakat Desa Tunas Jaya Tahun 2022, disebut Ikbal kondisinya aman dan bisa teralisasi. (DK)

Sumber: