Komisi I Siap Dukung Aspirasi dan Keluhan Honorer Sat Pol PP

Komisi I Siap Dukung Aspirasi dan Keluhan Honorer Sat Pol PP

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan menerima audiensi FKBPPPN di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (2/8/2022).--

MUARADUA - Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., M.M., bersama Ketua dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan menerima audiensi FKBPPPN di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (2/8/2022).

Ketua FKBPPPN Kabupaten OKU Selatan, Tantowi, S.E., menyampaikan tujuan aundensi ini meminta agar DPRD khususnya Komisi I dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) OKU Selatan dapat membantu terkait status kepegawaian yang mereka miliki.

Selanjutnya kata dia, sesuai amanat, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 256 menyebutkan bahwa Pol PP adalah jabatan fungsional PNS dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Sat Pol PP Bab III  Pasal 5 menyebutkan Pol PP mempunyai tugas untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Selanjutnya Sat Pol PP juga sebagai menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat hingga menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

"Untuk itu kami mohon bantuan dan fasilitas kepada Pemerintah melalui DPRD komisi I, khususnya Sat Pol PP dibedakan dari instansi lain karena sesuai tugas dan wewenang kami tidak bisa diduduki oleh PPPK dan outsourcing," jelasnya.

Masih kata dia, atas dasar itu pihaknya meminta ke DPR RI untuk mendesak Pemerintah dan Menteri terkait agar membuat kepastian hukum bagi tenaga non PNS Pol PP di seluruh Nusantara.

"Kami berharap kepada bapak untuk dibuat regulasi baru agar sekitar 90 ribu honorer Sat Pol PP seluruh Indonesia diangkat menjadi PNS khususnya pegawai Sat Pol PP Non PNS di Kabupaten OKU Selatan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 1 pol PP adalah jabatan fungsional yang penetapanya dilakukan sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Afri Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya juga prihatin kepada honorer Sat Pol PP ini. Hanya saja, ada mekanisme yang mengatur untuk hal ini baik itu Peraturan Menteri maupun Undang-undang.

Dikatakannya, meski demikian pihaknya siap untuk mendukung dan menampung aspirasi yang disampaikan tersebut.

"Kami siap dan mendukung apa keluh kesah kalian dan kami siap apa yang akan dilaksanakan. Kami juga siap siapa yang mau disurati, akan tetapi siapkan dulu formatnya biar satu bahasa," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Pulung, menambahkan, bahwa Komisi I DPRD OKU Selatan akan bermusyawarah dan mencari langkah apa yang akan dilakukan, sehingga apa yang jadi polemik di Pol PP ini dapat ditindak lanjuti dan ada kejelasan atau terobosan-terobosan lain.

"Insya allah kami akan audiensi ke DPR RI  dan juga kami akan audiensi dengan Menpan RB. Jadi minta doanya agar semua ini jelas dan ada kejelasan," jelas Pulung. (ant)

Sumber: