Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J

Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap fakta baru, yaitu bahwa tidak ada peristiwa baku tembak seperti yang disebutkan dalam laporan awal.-m.ichsan.--

JAKARTA. DISWAY.ID – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa 9 Agustus 2022.

 

Pada Press Conference yang dilakukan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap fakta baru, yaitu bahwa tidak ada peristiwa baku tembak seperti yang disebutkan dalam laporan awal.

 

Namun tidak dijelaskan apakah penjelasan awal Polisi tembak Polisi oleh Kapolres Jaksel di perintah Ferdy Sambo

 

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

 

“Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” tegasnya.

 

Jenderal Listyo Sigit juga menambahkan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

 

“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia,yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” terangnya.

 

Sementara itu Kapolri mengatakan untuk motif yang dilakukan pada kasus kematian Brigadir J, tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Mabes Polri masih akan terus melakukan pendalaman.

 

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, untuk apa pemicu utama dan kesimpulannya tentunya akan kita informasikan,"  ungkap Kapolri.

 

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau penembakan, saya kira tadi sudah saya jelaskan," pungkasnya.

 

Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

“Dalam kejadian tersebut terdapat 5 orang dan korban Brigadir J, yang salah satunya ibu Putri Chandrawathi,” jelas Komjen Agus.

 

Setelah melakukan penyelidikan terkuak peran-masing-masing tersangka baik Bharada RE, Brika RR, KM dan Irjen Pol FS yang ketahui pembuatt skenario tewasnya Brigadir J.

Sumber: