Gadis Belia 15 Tahun Diduga Digilir 7 Pemuda

Gadis Belia 15 Tahun Diduga Digilir 7 Pemuda

Bunga (14), didampingi pihak keluarga saat berada di kediamannya. (Foto: Ist)--

WARKUK RANAU SELATAN – Bunga (15), gadis belia dengan keterbelakangan mental dan juga tunawicara, menjadi korban bejat 7 pemuda diwilayah Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Siswi kelas 3 SMP yang masih dibawah umur ini diduga digasak oleh 7 orang pemuda Kota Batu yakni KR, IW, YG, RZ, DI, SH, AR dan sempat diperjualbelikan.

Kepada awak media, RP (54) dan istrinya CD (45) yang merupakan kakak dari ayah korban, Minggu (06/08/2022), menuturkan peristiwa bejad ini sendiri terungkap ketika Bunga yang telah terpisah dengan ibu kandungnya sejak usia 6 bulan dan kini diasuh oleh kedua pasangan tersebut pamit untuk ke kamar mandi guna buang air kecil.

Namun, setelah di cek ternyata Bunga tidak ada di kamar mandi. Akhirnya pihak keluarga berusaha mencari Bunga dan beberapa saat kemudian akhirnya Bunga ditemukan di Pemakaman Kota Batu dengan dua pemuda warga yakni AR warga Kota Batu dan rekannya warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan yang belum diketahui namanya.

Setelah dibawa dan ditanya oleh pihak keluarga, akhirnya timbul pengakuan bahwa Bunga di jemput atas perintah KR.

“Tanggal 31 Juli 2022 anak kami Bunga ini keluar rumah dengan alasan mau buang air kecil, namun setelah di cek bunga tidak ada di kamar mandi. Setelah dicari ternyata bunga dibawa Arya dan temannya. Lalu Arya dan temanya kami bawa ke rumah korban, setelah kami tanya Arya mengaku bahwa dia di suruh KR warga Kota Batu. KR yang sekarang buron ini telah beristri dan mempunyai anak,” tutur RP.

Mengetahui hal ini, pihak keluarga lantas menghubungi orang tua KR, dan mereka mengaku bertanggung jawab atas peristiwa Ini. Akhirnya keluarga KR pun datang ke rumah korban dan menegaskan bahwa KR telah melarikan diri.

Tepat pada malam harinya, ada sebuah pesan. Awalnya pihak keluarga mengira chat tersebut berasal dari paman tersangka KR, namun setelah dilihat ternyata berasal tersangka lainnya yakni IW dan DI yang merupakan warga Jepara.

Setelah dipancing dan atas keterangan keduanya, ternyata Bunga dijemput untuk dijual kepada SH. Dimana, IW telah menawarkan Bunga kepada SH dengan imbalan alat motor berupa CDI.

 

Selanjutnya, saat dihubungi melalui Handphone milik IW, tersangka SH menyebut nama lain yang pernah menyetubuhi Bunga, yakni tersangka YG.

Dari nyanyian tersangka IW akhirnya terungkap bahwa pada 9 Juli 2022, tersangka YG dan KR menyuruh RZ untuk menjemput Bunga. Lalu berkisar pukul 12.00 siang tersangka KR, YG dan RZ menggilir Bunga secara bergantian.

"Saat ditanya yang pertama kali menyetubuhi Bunga adalah KR, berganti dilanjutkan oleh YG dan RZ. Bahkan saat itu tersangka YG ingin mengulang yang kedua kali," tegas RP, paman koban.

Sementara itu, korban Bunga sendiri saat ditanya dan di bantu oleh bibinya CD, dengan lancar Bunga juga menulis tiga nama yang telah menyetubuhinya pada tanggal 9 Juli 2022 yakni KR, YG RZ.

Dalam kasus ini, tersangka IW yang juga ikut terlibat pada saat kejadian mempersilahkan ketiga sekawan tersebut melakukan persetubuhan di rumah miliknya.

Sementara itu kasus ini Kapolres OKU Selatan Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara kepada awak media membenarkan adanya  kejadian tersebut.

Menurutnya dari hasil hasil penyidikan, akhirnya pihak Kepolisian menangkap ke 2 pelaku dan 1 orang lainnya masih buron.

"Benar itu adanya. Para tersangka sudah ditangkap dan saat ini pihak korban telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian untuk di proses,” tuturnya.

Dikatakan Kasatres, awal kasus ini bermula pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib, pelaku inisial KR menjemput Korban bunga di jembatan Desa Tanjung Jati. Lalu setelah itu pelaku KR membawa korban ke rumah sdr IW yang berlamat di desa Hangkusa kecamatan BPPRT kabupaten OKU Selatan.

Sesampainya di rumah IW, lalu para pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergiliran dan menurut keterangan korban yang pertama menyetubuhi adalah KR  didalam kamar rumah IW. Setelah KR keluar, maka tersangka YG menyetubui korban dan selanjut tersangka RZ juga menyetubuhi korban.

“Dari pengakuan korban hanya 3 tersangka yang menyetubuhi korban,” ucap Kasatres.

Adapun untuk kronologis penangkapan tersangka, Kasatres menyebutkan pada Jum'at 05 Agustus 2022 sekira jam 06.00 wib anggota Unit PPA mendapatkan kabar dari Kanit Reskrim Polsek Banding Agung bahwa warga Desa Tanjung Jati telah mengamankan para pelaku, lalu kemudian anggota Polsek Banding Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nyoman Artika berangkat menuju kelokasi tersebut untuk mengamankan pelaku.

Setelah itu para pelaku dibawa ke polsek Banding Agung dan kemudian sekira pukul 11.30 wib anggota Polsek Banding Agung yang dipimpin Kanit Reskrim membawa para pelaku ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini para pelaku telah dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Yang diserahkan oleh Polsek Banding Agung dan keluarga korban adalah 7 (tujuh) orang terduga pelaku. Namun setelah Penyidik melakukan pendalaman dan dilakukan pemeriksaan secara intensif didapati pengakuan korban kepada penyidik dalam bentuk menunjuk para pelaku dengan menggunakan tangan dan juga mengacungkan jumlah jari sejumlah pelaku yang telah melakukan perbuatan asusila kepada korban,” tuturnya.

Maka untuk saat ini, jelas Kasatres, yang dapaf ditetapkan selaku tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni hanya 2 (dua) orang. Sedangkan 1 orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni tersangka KR.

“Sampai dengan saat ini Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para Pelaku terkait bukti-bukti dan jalinan peristiwa yang sebenar-benarnya dan juga melakukan pengejaran terhadap pelaku DPO,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya Tersangka lain apabila nantinya di dapatkan fakta-fakta dan Novum baru, mengingat Penyidik harus mendasarkan penetapan seseorang sebagai Tsk Pelaku TP dengan mengacu kepada 2 Alat Bukti dan Petunjuk-Petunjuk lainnya yang saling bersesuaian satu dengan lainnya. (res)

Sumber: