Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Penyusunan RDTR

Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Penyusunan RDTR

Foto: Rapat Konsultasi publik penyusunan RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan Simpangan Kabupaten OKU Selatan.--

MUARADUA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Alnan Farisi, ST., MM., kemarin memimpin rapat Konsultasi publik penyusunan RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan Simpangan Kabupaten OKU Selatan.

Dalam rapat yang digelar di Aula Dinas PU PR Kabupaten OKU Selatan tersebut Alnan Farisi, ST., MM., menyebutkan penyusunan RDTR, berdasarkan pasal 5 PP No. 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang rencana rinci dari RTRW Kab/Kota perlu disusun RDTR-nya. RTRW Kab OKUS tahun 2021-2040 menetapkan Kecamatan Simpang Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Dinamika perkembangan perubahan- perubahan pemanfaatan ruang di kawasan Perkotaan Simpang.

Dikatakannya urgensi pengendalian pemanfaatan ruang pada skala yang lebih rinci pada pusat pelayanan kawasan (PPK) berupa rencana Detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Simpangan.

Menurutnya sasaran yang ingin dicapai dalam Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan Simpangan Kabupaten OKU Selatan adalah  tersedianya materi teknis RDTR (buku rencana dan fakta analisa) RDTR kawasan perkotaan simpangan, tersedianya rancangan peraturan kepala daerah RDTR kawasan perkotaan Kecamatan Simpangan beserta seluruh lampirannya.

Selain itu, sambungnya, tersedianya kajian kebijakan rancangan peraturan Kepala Daerah RDTR kawasan perkotaan simpangan, tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal 1 : 5.000., terlaksananya proses legalisasi dokumen RDTD dan PZ sesuai dengan ketentuan berlaku.

Adapun maksud dan tujuannya, lanjutnya, yakni menyusun dokumen perencanaan tata ruang yang rinci yang dapat dijadikan acuan legal dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang sesuai RTRW Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Menyusun RDTR agar tersedia dokumen legal sebagai pedoman pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan serta acuan perizinan dan pemanfaatan ruang sesuai arah dan kebijakan RTRW Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Rapat Konsultasi publik kali ini, ucapnya, merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, dalam rapat pendahuluan penyusunan RDTR dan peraturan zonasi perkotaan.

"Kita semua berharap laporan penyeluruhan. memilih jalan artenativ kesepakatan wilayah perencanaan RDTR kawasan perkotaan simpangan, kesepakatan bersama yang kita sepakati baik seluruh OPD dan Camat maupun para kepala desa Simpang, dalam perencanaan pembangunan perkotaan di wilayah simpangan ke depan," imbuhnya.

Disampaikannya ide-ide pemikiran dari seluruh pemikiran dalam pertemuan Konsultasi publik akan disepakati bersama sehingga tindak lanjut dalam penyusunan RDTR di Kecamatan Simpangan sehingga nantinya akan dibawa dan dilaporkan dalam rapat bersama Kementerian nantinya.

Adapun hasil dari kegiatan Konsultasi Publik ini ialah penetapan tujuan dari Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Simpangan adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Simpangan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berdaya saing, aman, nyaman, produktif, efisien, dan berkelanjutan.

Selain itu, juga dilakukan penyepakatan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, indikasi program, peraturan zonasi, dan Rancangan Peraturan Bupati dari RDTR Kawasan Perkotaan Simpangan Kabupaten OKU Selatan.

Dan dalam hasil rapat rencana tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Simpangan Kabupaten OKU Selatan menyetujui ditetapkannya kesepakatan berita acara kesepakatan dan penandatangan bersama dengan para Kades dan para peserta rapat yang hadir di tetapkan wilayah perencanaan tata ruang perkotaan terdiri atas 7 desa yaitu Bungin Campang, Karang Agung, Lubar, Simpang Agung, Simpangan, Sinar Mulyo, Tanjung Sari.

Disepakati dari hasil rapat kesepakatan bersama, ditetapkan sebagai pusat pelayanan kawasan (PPK) perkotaan Simpangan di Kecamatan Simpang. Pengembangan dan penataan perkotaan simpangan di Kecamatan Simpang arahan RTRW Kabupaten OKU Selatan tahun 2021-2040. Yang akan menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang kawasan perkotaan simpangan Kabupaten OKU Selatan.

Rapat ini juga turut dihadiri, Ketua dan Wakil Ketua DPRD/yang mewakili, Ketua Bapempeda/yang mewakili,Dandim 0403 OKU/yang mewakili, Kepala BPN, Kepala BPS, Kepala Bappeda, Kadin Perkim, Kadin PMPTSP, Kadin LH, Kadin Pertanian, Kadishub, Kadin Kominfo, Kadisnakertrans, Kadin Parbud, Kadin SatPol Pol PP, Kalaksa BPBD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Camat Simpang, Kades Simpangan, Kades Simpang Agung, Kades Karang Agung, Kades Sinar Mulyo, Ketua Organisasi Masyarakat. (dal)

Sumber: