DPRD OKUS Setujui KUA DAN PPAS APBD-P

DPRD OKUS Setujui KUA DAN PPAS APBD-P

Foto: Penandatanganan berita acara dan Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan DPRD OKU Selatan, terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan sementara APBD Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.--

MUARADUA - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com., menghadiri Penutupan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Jumat (09/09/2022).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah termasuk para Camat, Para Kepala Bagian, Kepala Instansi Vertikal serta undangan lainnya.

Dalam Penyampaiannya Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Heri Martadinata, S.E., mengungkapkan, rapat paripurna yang dilaksanakan di hari tersebut adalah mengagendakan Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi, Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Tentang KUA dan PPAS APBD Perubahan OKU Selatan Tahun 2022, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA dan PPAS APBD Perubahan OKU Selatan Tahun 2022.

"Sesuai dengan jadwal yang telah kita tetapkan bersama,  pada hari ini kita akan melaksanakan penutupan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan pembacaan rancangan berita acara dan Nota kesepakatan, persetujuan secara lisan, serta penandatanganan berita acara dan Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan DPRD OKU Selatan, terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan sementara APBD Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022," ungkapnya saat memimpin sidang Paripurna.

Sebanyak Enam Fraksi yang ada di DPRD OKU Selatan selain menerima juga menyetujui perubahan KUA dan perubahan PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.

Sementara dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, mengatakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 169, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama DPRD, telah melaksanakan pembahasan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA Dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten OKU Selatan tahun Anggaran 2022.

"Sebagaimana telah kami sampaikan pada pembukaan rapat paripurna tanggal 1 September 2022 dan setelah dibahas secara seksama dalam rapat dewan, mulai dari penyampaian rancangan KUA dan rancangan perubahan PPAS, rapat kerja komisi-komisi bersama mitra kerja. Rapat pembahasan antara badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah, laporan badan anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, sampai pada akhirnya disepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022,” terangnya.

Serta sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 169 ayat (2), jelasnya, pada paripurna tersebut juga telah disepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.

Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022 tersebut, sambungnya, telah disepakati akan menjadi Pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat dan semua pihak atas segala pemikiran untuk memperoleh dan menghasilkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang lebih prioritas, demi kepentingan masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menghasilkan kesepakatan yang terbaik di masa mendatang," tuturnya. (DK)

Sumber: