Pulang Hendak Menikah, DPO Ditangkap Polisi

Pulang Hendak Menikah, DPO Ditangkap Polisi

Edi Kurniawan (Kanan), warga Dusun IV, Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan, saat diamankan petugas berwajib. --

MUARADUA - Sempat buron 5 tahun dan melarikan diri dari buruan pihak Kepolisian Resor OKU Selatan akibat tindak pidana perampokan sekaligus pemerkosaan beberapa tahun silam, Edi Kurniawan (26) warga Dusun IV, Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.

            Salah satu DPO kasus Perampokan disertai pemerkosaan di Dusun Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin tahun 2017 lalu ini ditangkap petugas ebrwajib saat tengah pulang ke wilayah Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin, yang merupakan tempat tinggal lamanya.

Dimana sebelumnya, dua teman komplotannya lainnya yang ikut dalam kasus tersebut yakni Kurniawi dan Misran sudah terlebih dahulu ditangkap pada tahun 2017 dan telah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha menyebutkan, ditangkapnya Edi tidak lepas dari informasi dari masyarakat tentang keberadaan satu DPO tersebut.

"Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak meringkus salah satu tersangka ini. Tersangka kita tangkap di salah satu pondok di Pematang Rimbangan sesa Kemu, sekitar pukul 22:20 WIB pada Jumat 2 September 2022 lalu," ungkap Indra.

Pada saat penangkapan, terangnya, salah satu DPO ini juga sempat berusaha untuk kembali melarikan diri dari penggerebekan Polisi. Namun, apesnya saat pelaku coba kabur tersangka terjatuh dan kakinya terkilir. Sehingga dia dengan mudah berhasil diamankan.

"Tersangka DPO ini merupakan salah satu bagian dari kasus 365. Jadi bukan salah satu tersangka yang melakukan tindakan pemerkosaan sepeti 2 tersangka lainnya yang sudah ditangkap tahun 2017," jelasnya.

Masih kata Indra, meskipun begitu, tersangka DPO ini sudah berjalan cukup lama. Jajaran kepolisian memastikan akan terus mengungkap kasus tersebut, sehingga sampai tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Salah satu terangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1,2,3, dan 4, ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu ditemui terpisah, tersangka Edi mengaku atas keterlibatan dirinya dalam kasus perampokan tahun 2017 lalu tersebut. Dimana dia mengaku jadi salah satu komplotan tiga tersangka, yang ikut serta dalam kasus rampok tersebut.

"Iyo pak waktu perampokan itu, aku yang salah satu gebuk korban. Tapi yang beraksi nian itu kawan duo ikok itu," terangnya.

Setelah kejadian tersebut, Edi mengaku sempat lolos melarikan diri. Sedangkan dua teman tersangka berhasil diringkus Kepolisian. "Selamo ini aku kabur ke Lampung. Tahun ini sempet balek ke dusun, sebab ado rencano nikah, tetapi malah ke tangkep," sesalnya. (dal)

Sumber: