Pendataan Non ASN Bukan Untuk Diangkat Jadi PPPK

Pendataan Non ASN Bukan Untuk Diangkat Jadi PPPK

Kepala Bidang Pengadaan dan Promosi Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM OKU Selatan, Wahiduddin, saat dibincangi Harian OKU Selatan (HOS), Selasa (6/9/2022).--

MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) saat ini sedang gencar melakukan pendataan dan pemetaan Non ASN.

Pendataan itu sendiri dilakukan bertujuan untuk mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Daerah sebagai dasar Pemerintah Pusat mendapatkan alur penyelesaian tenaga Non ASN.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, S. IP., M. Si melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Promosi Data dan Informasi Kepegawaian, Wahiduddin, saat dibincangi Harian OKU Selatan (HOS), Selasa (6/9/2022).

Dikatakannya, hasil pendataan Non ASN oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini sendiri berdasarkan hukum pelaksanaan pendataan Non ASN Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Selanjutnya, Surat Menpan RB Nomor :B/185/M.SM.02.03.2022Tanggal 31 Mei 2022 Tentang status pegawai dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah; dan surat Menpan RB Nomor : B/1511/M/SM.01.00/2022  Tanggal 22 Juli 2022 Tentang Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

"Tujuan Pendataan dan Pemetaan ini tenaga THK-2 dan Non ASN bukan untuk mengangkat langsung THK-2 dan Non ASN menjadi PPPK, akan tetapi untuk pendataan dan pemetaan Tenaga Non SN di Daerah sebagai dasar Pemerintah Pusat mendapatkan alur penyelesaian tenaga Non ASN," ucapnya.

Ia menambahkan, seperti yang telah dilakukan terhadap tenaga Non ASN Tenaga Pendidikan melalui Penerimaan PPPK tenaga Guru.

Dengan adanya Pendataan ini, ucapnya, diharapkan adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah, dan juga mendorong masing-masing instansi Pemerintah untuk mempercepat proses maping, Validasi Data dan menyiapkan Road Map penyelesaian tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian, lanjutnya, kegiatan ini dapat membangun komunikasi positif atas penyelesaian Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

Selanjutnya, sambung Wahiduddin, objek pendataan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) Database Badan Kepegawaian Negara yang telah mengikuti Tes Tahun 2013, Non ASN dengan syarat Non ASN yang ikut pendataan, Masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021 dibuktikan dengan SK.

Kemudian, peserta masih aktif bekerja sampai dengan saat ini diinstansi pendaftar tenaga Non ASN, Pembayaran Honorium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan belanja pegawai (Kode MAK 5.1), kemudian berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari Dukcapil.

Ada pun bagi yang tidak masuk pendataan, terangnya yakni Badan Layanan Umum (BLUD), Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan, Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

"Jadi pendataan ini bukan untuk diangkat jadi PNS atau PPPK. Untuk itu perlu kami sampaikan kepada Non ASN agar tidak tergiur dengan iming-iming yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya meminta biaya. Itu tidak dibenarkan," tegasnya. (dal)

 

Sumber: