Per 1 Oktober 2023, BPJS Kematian Pegawai Non ASN Ditanggung Pemda

Per 1 Oktober 2023, BPJS Kematian Pegawai Non ASN Ditanggung Pemda

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transimigrasi (Disnakertran) OKU Selatan, Darmawan, SE., M. Si.--

MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan bakal menanggung BPJS Kematian dan Kecelakaan Ketenaga Kerjaan Tenaga Sukarela (TKS) Non ASN, Perangkat Desa dan BPD mulai per 1 Oktober 2023 mendatang.

            Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transimigrasi (Disnakertran) OKU Selatan, Darmawan, SE., M. Si, saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).

Dikatakannya, Pemda OKU Selatan telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenaga Kerjaan tentang jaminan TKS Non ASN, Perangkat Desa dan BPD yang akan diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.

"Perangkat Desa, BPD, berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). Sedangkan untuk TKS Non ASN Leading Sektornya BKD OKU Selatan," ucapnya.

BPJS Ketenaga Kerjaan sendiri, ucapnya, telah melakukan MoU dengan Pemda yang akan memberikan 2 jaminan, yaitu Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja.

Dengan demikian, terangnya, jika ada TKS Non ASN atau kategori diatas mengalami sakit hingga Meninggal Dunia maka akan dibayarkan BPJS sebesar Rp 42 juta.

Sedangkan jika meninggal karena kecelakan disaat bekerja, sambungnya, maka akan diberikan jaminan BPJS sebesar nominal Gaji yang akan dikalikan sebanyak 48 Bulan Gaji, dan akan ditambah beasiswa anak sebesar Rp 120 juta, kemudian ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 20 juta.

Untuk mendapatkan jaminan itu, lanjutnya, peserta yang masuk dalam kategori diatas cukup menyampaikan KTP, NIK dan Nama Ibu Kandung.

Sedangkan, untuk menyampaikan data itu sendiri, lanjutnya, dilakukan melalui satu pintu yakni BKPSDM. Sementara untuk BPD dan Perangkat Desa melalui Dinas PMPD.

"Bulan September ini harus selesai ngentri data tersebut, karena per 1 Oktober sudah mulai diberlakukan. Maka entri data itu harus sudah clear di bulan ini," ucapnya.

Untuk jaminan BPJS Ketenaga Kerjaan ini sendiri, ungkapnhya, Pemda telah menyiapkan anggaran sebesar 240 Juta yang akan diperuntukan pada Bulan Oktober, November dan Desember.

“Program ini akan berkelanjutan pada tahun depan, dan akan dianggarkan kembali, mengingat ini sudah menjadi program," tandasnya. (dal)

 

Sumber: