Pemkab OKU Selatan Monev Penyaluran Pupuk Subsidi
Tim dari Dinas Pertanian saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyaluran pupuk subsidi ke pengecer dan distributor ke 19 Kecamatan, Selasa (13/9).--
MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pertanian melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyaluran pupuk subsidi ke pengecer dan distributor ke 19 Kecamatan.
Dalam Monev ini sendiri Dinas Pertanian OKU Selatan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan.
Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Syahtomi, SP., M.M, mengatakan bahwa Monev yang dilakukan ini memang sudah menjadi agenda untuk melakukan pemantauan terhadap penyaluran pupuk subsidi.
"Monev reguler memang sudah diagendakan secara rutin yakni melakukan Monev dengan tujuan pembinaan terhadap Kios Pupuk Lengkap (KPL) Penyalur Pupuk Bersubsidi," terangnya, ucapnya, Selasa (13/9).
Dikatakannya, kegiatan tersebut dilakukan terkait perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian No: 10/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Kegiatan ini, sambungnya, dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai alokasi yang ditentukan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan harapan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta menghindarkan dari potensi penyimpangan.
“Dalam pengawasan kali ini, tim gabungan mengunjungi diseluruh Kecamatan wilayah Kabupaten OKU Selatan, untuk membuktikan persentase pupuk bersubsidi yang telah terdistribusikan," terangnya.
Karena, jelasnya, untuk pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 90 persen telah tersalurkan, NPK sebanyak 77 persen. Sebagai informasi, di wilayah Kabupaten yang terserap melalui Kelompok Tani," ucapnya.
Pertama, petani yang tergabung ke dalam Poktan yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare per musim tanam.
Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.
Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah. (dal)
Sumber: