Dinas PMPD Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Perangkat Desa

Dinas PMPD Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Perangkat Desa

Kepala Bidang (Kabid) ADM dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin, TD.,SE.--

MUARADUA - Menanggapi adanya postingan Akun Facebook @Salman Simpang, yang beredar Media Sosial (Medsos) Grup SUARA OKU SELATAN pada tanggal 12 September 2022 yang menyampaikan tentang Pemotongan Gaji Perangkat Desa di Kabupaten OKU Selatan.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) meluruskan bahwa hal itu bukan pemotongan melainkan adanya pengurangan dari pusat.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid ADM dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin, TD., SE, Rabu (14/9/2022).

Dikatakannya, Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainya pada Bulan Januari-April tahun 2020 sudah sesuai dengan PP No. 11 tahun 2011. Kemudian pada tanggal 27 April 2020 adanya Recofusing Anggaran yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Penanganan Covid-19 sehingga terjadi perubahan pada Siltap.

"Sesuai dengan PP No.  43 tahun 2014 pasal 96 ayat 2 yang berbunyi  bahwasannya Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam APBD Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, yang mana di Kabupaten OKU Selatan telah memenuhi anggaran sebesar 10% tersebut," ucapnya.

Kemudian, dalam PP No. 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 81 huruf 3 yang berbunyi : dalam hal ADD tidak mencukupi mendanai pengahasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dipenuhi dari sumber lain selain Dana Desa.

Selain dari itu, dirinya mengatakan perlu disampaikan bahwa penyaluran Gaji Aparatur Desa dan BPD Kabupaten OKU Selatan terhitung sejak bulan Januari tahun 2020 hingga saat ini penyalurannya langsung ke rekening pribadi masing-masing Aparatur Desa dan BPD melalui Bank Sumsel dengan menggunakan sistem perbankan Bank Sumsel sudah dipastikan bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat melakukan pemotongan terhadap Gaji Aparatur Desa dan BPD di Kabupaten OKU Selatan.

"Maka kami jelaskan lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahwasanya pengurangan Gaji Aparatur Desa dan BPD dikarenakan adanya Recofusing anggaran yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah penanganan Covid-19," jelasnya.

Artinya, terkait postingan tersebut tentu ituu bukanlah adanya pemotongan, melainkan memang adanya recofusing pada saat dilanda Covid-19 waktu itu, sehibgga Siltap dilakukan pengurangan oleh pusat.

"Hingga saat ini belum ada Peraturan Kementrian Keuangan yang terbaru untuk Juknis penyaluran gaji tersebut, maka masih tetap peraturan yang terakhir," ungkapnya.

Selanjutnya, diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2022Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten OKU Selatan yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa masih tetap seperri semula.

"Sejauh ini tidak ada pengurangan. Jika adanya pengurangan sudah barang tentu BPKAD pasti koordinasi terlebih dahulu sebelum itu dilakukan pengurangan," terangnya.

Ia menambahkan, jika terjadi pengurangan pasti ada pemberitahuan terlebih dahulu, karena untuk penyaluran pada Bulan 1, 2 dan 3 masih tetap dan untuk pengajuan pada bulan berikutnya masih sama.

"Gaji bulan 1, 2 dan 3 masih, sedangkan bulan 4, 5 dan 6 juga masih tetap. Jadi sejauh ini tidak ada dan belum ada pemberitahuan pengurangan gaji," tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan, perlu diketahui dalam Perbup No 3 Tahun 2022Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten OKU Selatan yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa antara lain ADD yang digunakan untuk membiayai Siltap Pemerintah Desa, Siltap BPD, Operasional Pemdes, biaya operasional BPD, biaya operasional PPMD, yang besaran tiap bulannya ditetapkan.

Kepala Desa Rp 2.524.145, Sekertaris Desa Rp 1.401.500, Kepala Urusan (Kaur) Rp 1.301.500, Kepala Seksi Rp 1.301.500, Kadus Rp 1.301.500, Satuan Linmas Rp 450.000.

Sedangkan, Siltap BPD Ketua Rp 1.083. 500, Wakil Ketua Rp 733.500, Sekertaris Rp 633.500, Anggota Rp 483.500.

"Itu rincian Siltap Perangkat dan seterusnya. Jadi untuk isu pemotongan itu tidak ada, karena sejauh ini aman-aman saja," tandasnya. (dal)

Sumber: