Tarif PDAM di OKU Selatan Naik

Tarif PDAM di OKU Selatan Naik

Direktur PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan, H. Hendra Gunawan, ST,MM--

MUARADUA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan saat ini telah menaikan tarif terhitung pemakaian mulai bulan September 2022 yang dibayar pada bulan Oktober 2022.

Kenaikan tarif PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten ini sendiri diberlakukan untuk di Kota Muaradua, yakni rata-rata tarif satu meter kibik (M3) 41 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Selain itu hal ini juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 169/KPTS/IV/2021 tentang penetapan besaran tarif batas bahwa dan tarif batas air minum Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022.

            Kenaikan tarif PDAM ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten OKU Selatan Nomor 41 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas atas Peraturan Bupati OKU Selatan nomor 27 tahun 2011 tentang tarif air minum dan pemasangan baru pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan.

            Dan juga Keputusan Direktur PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan Nomor:690/60/KPTS/PDAM/OKU.S/IX/2022 tentang penyesuaian tarif air minum pada PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan. 

            Terkait hal ini Direktur PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan, H. Hendra Gunawan, ST,MM, menyampaikan dan memberitahukan bahwa kenaikan tarif rekening air minum tersebut terhitung mulai penagihan rekening bulan September 2022 yang dibayar pada bulan Oktober 2022.

Selanjutnya kata Direktur PDAM, tarif air minum dan pemasang baru mengalami penyesuaian seperti yang sudah tertera, diantaranya untuk Golongan 1 tarip normal Rp 31,400 menjadi Rp 48,360. Naiknya berkisar Rp 16,960 atau sebesar 54 persen.

Sementara itu untuk Golongan 2 B, MBR, tarif normal sebelumnya Rp 51,220 menjadi Rp 70,580 atau naik berkisar Rp 19,360, dengan persentase 37,8 persen. Selanjutnya untuk Golongn Tiga B, dari tarif normal Rp 73,250 menjadi Rp 103, 630, Naik berkisar Rp 30, 380,  dengan persentase 41 persen

Untuk Golongan Empat A, tarif normal Rp 112,700 menjadi Rp 162,810, naik berkisar Rp 49,588 atau sebesar 44 persen. Dan Golongan Empat B, perkantoran tarif normal Rp 129,130, menjadi Rp 187,450, naiknya berkisar Rp 58,320, atau 45 persen.

“Kami menyadari bahwa perubahan tarif air minum ini membuat tidak nyaman bagi pelanggan semua. Namun seiring perubahan diperlukan penyesuaian tarif air minum untuk tetap menjaga kesinambungan pelayanan yang baik,” ungkap H. Hendra Gunawan, ST,MM.

Dikatakannya selain adanya perubahan tarif PDAM Tirta Saka Selabung OKU Selatan, masyarakat dapat juga penghapusan piutang tunggakan. Ini juga sudah berlaku dimulai tanggal 1 Agustus 2022.

Penghapusan piutang tunggakan ini berdasarkan surat keputusan Direktur PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan nomor: 690/58/KPTS/PDAM/OKU.S/VIII/2022 tentang penghapusan piutang rekening air PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan tahun 2022.

“Penghapusan piutang tunggakan ini dimulai dari 5 bulan-12 bulan sebesar 15%, dari 13 bulan-24 bulan sebesar 20%, 25 bulan-36 bulan sebesar 50% dan tunggakan diatas 3 tahun-9 tahun sebesar 75% tuturnya. (ant)

Sumber: