Nekat Buang Sampah di Tepi Jalan Kisau, Siap-Siap Masuk Bui

Nekat Buang Sampah di Tepi Jalan Kisau, Siap-Siap Masuk Bui

Foto: Plang larangan buang sampah di wilayah Lingkungan 6, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan.--

MUARADUA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memasang plang larangan membuang sampah sembarangan di tepi Jalan Propinsi, tepatnya di wilayah Lingkungan 6 Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua yang selama ini dikeluhkan warga.

Tidak main main, sanksi yang bakal dikenakan bagi para pelaku pembuang sampah secara sembarangan yang menimbulkan bau busuk tersebut selain bakal di Denda sampai puluhan juta, pelaku juga bakal terancam masuk Bui atau penjara.

Ancaman Denda serta penjara ini berdasarkan pantauan Pantauan Harian OKU Selatan, Sabtu (24/9/2022) pagi, ditulis dengan jelas di plang peringatan larangan buang sampah yang dipasang di tepi jalan lingkungan 6 Kisau.

Kepala DLH Kabupaten OKU Selatan, Umar Safari, melalui Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Nas, saat dikonfirmasi membenarkan plang peringatan larangan buang sampah yang dipasang merupakan plang milik DL.

“Benar itu dari Dinas Lingkungan Hidup, dari Bidangnya Bapak Joko," jelasnya

Sementara Joko, Kabid DLH OKU Selatan menyebutkan plang peringatan larangan buang sampah tersebut dipasang pihaknya kemarin “Dipasangnya baru kemarin," jawabnya singkat. (DK)

Sumber: