Pantastis, Hasil Pajak Lampu Jalan Capai Rp 6 Milyar
Penerangan jalan di Kabupaten OKU Selatan yang mampu menghasilkan pajak Rp 6 Miliar per tahun. (Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan)--
MUARADUA - Pantastis, pajak Lampu Penerang Jalan yang terletak diwilayah Kabupaten OKU Selatan mampu menunjang Penghasilan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp 6 Milyar pertahun.
Pasalnya, dalam perbulan Lampu Penerang Jalan itu sendiri menghasilkan pajak sebanyak Rp 500-600 Juta per bulan. Jika dihitung secara global maka dalam pertahun mencapai Rp 6 Milyar.
Namun, dari hasil pajak lampu penerang jalan itu ironisnya tidak ada sama sekali yang dislipkan untuk anggaran perawatan lampu jalan tersebut.
Betapa tidak, berdasarkan pantauan harianokus.com dilapangan, Sabtu (8/10/2022), nampak masih banyaknya lampu penerang jalan yang mengalami kerusakan hingga mati dan tak kunjung diperbaiki.
Kepala PLN Cabang Muaradua, Adhi Setiawan, menyebutkan bahwa anggaran tersebut murni dari dana Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) hasil dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang dibayar, melalui konsumen pengguna jasa PLN setiap bulannya sebesar 10% dari beban pemakaian konsumen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim OKU Selatan,Andri Baatian, ST., M.M,melalui Kasi Penyedia Perumahan mengaku bahwa setiap tahun pihaknya hanya menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA), mengusulkan program perawatan dan pemasangan baru, itupun melalui mekanisme pengajuan RKA non Tender (Pihak Ketiga).
Untuk lampu jalan, lanjutnya, jumlah lampu jalan sendiri sampai saat ini sudah hampir sekitar 600 yang terpasang di 2 Kecamatan Muaradua dan BPRRT.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),Drs. H. Linkulin, M.M membenarkan bahwa untuk pajak PPJ dari PLN tiap tahunnya mencapai Rp 6 miliar lebih.
"Pendapatan perbulan sekitar Rp 500-600 Juta. Pembayarannya melalui Kas daerah yang di kirim langsung oleh pihak PLN Pusat," ucapnya.
Ia menambahkan, Bapenda hanya menerima hasil pendapatan pajak, sedangkan untuk masalah kebutuhan belanja dan kegunaannya itu tergantung permintaan instansi masing-masing dinas terkait melalui melalui mekanisme penganggaran.
"Bapenda tidak mengetahui untuk apa kegunaannya, karena semua hasil dari pendapatan kami jadikan satu," ucapnya.
Dikatakannya dari hasil pajak lampu penerang lampu jalan itu sendiri tidak serta merta diharuskan dan diperuntukan untuk lampu jalan, namun digunakan secara global yang menjadi kebutuhan Kabupaten," tandasnya. (dal)
Sumber: