Kades Keluhkan Aturan Baru Terkait Pencairan Dana Desa

Kades Keluhkan Aturan Baru Terkait Pencairan Dana Desa

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, M.M saat sosialisasi pajak daerah dan distribusi SPPT PBB-P2. (Foto: Dokumen Harian OKU Selatan)--

MUARADUA - Para Kepala Desa (Kades) diberbagai Kecamatan di wilayah Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan aturan baru yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selatan terkait pencairan Dana Desa (DD).

Pasalnya, pihak desa diharuskan membayar pajak dengan lunas terlebih dahulu baru bisa mencairkan dana desa.

Adapun, pajak yang harus diselesaikan pembayarannya tersebut meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PHTB), Pajak Galian C, dan Pajak Makan Minum.

Sedangkan dalam ketentuan syarat pencairan DD itu sendiri tidak ada peraturan Kementrian Desa yang mengharuskan membayar pajak terlebih dahulu, baru dapat dicairkan.

Adapun dari aturan yang ada, syarat pengajuan pencairan Dana Desa tahap 2 hanya melampirkan laporan realisasi DD tahap 1. Sedangkan syarat pengajuan pencairan tahap 3 adalah laporan realisasi tahap 2.

Keluhan ini salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Kades di wilayah Kecamatan Muaradua yang enggan disebutkan namanya, saat dibincangi Wartawan Harian OKU Selatan (HOS), Jum'at (7/10/2022).

Dikatakannya, jika mau disampaikan secara jujur pihaknya selaku Kepala Desa sebenarnya merasa keberatan karena diharuskan melunasi Pajak tersebut, lalu baru Dana Desa tersebut dapat dicairkan.

"Kalau disyarat pencairan DD tidak ada ketentuan yang mengharuskan lunas pajak dulu baru dapat cair, tapi realitanya sekarang harus bayar pajak dulu," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Buay Rawan. Pihaknya juga merasa keberatan dengan kebijakan yang harus lunas pajak terlebih dahulu, baru bisa dicairkan.

"Kalau memang ada aturan yang pas tidak masalah bagi kami. Namun yang menjadikan kami keberatan adalah masyarakat masih susah untuk ditagih, namun masalah itu dibebankan ke Desa," ucap salah satu Kades di Buay Rawan yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu terkait hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, M.M, menyampaikan bahwa pihaknya meminta bantuan kepada Aparat Desa untuk menagihkan pajak tersebut.

"Kalau untuk peraturan memang tidak ada, tapi kami mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2018 Tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan," ujarnya.

Jadi, ungkap Linkulin, pada dasarnya Kepala Desa yang diharuskan melunasi pajak pada saat pecairan dana desa itu sebab pihaknya menggunakan Wajib Pungut (Wapu). Dengan artian Bapenda meminta kepada pemerintah desa agar memungut pajak tersebut dari warga.

"Kalau diwajibkan harus lunas pajak dulu baru cair sebenarnya tidak juga karena ini bukan syarat pencairan dana desa. Akan tetapi Bapenda minta bantu pada Pemerintah Desa," tandasnya. (dal)

Sumber: