Hina Wartawan di Medsos, Mantan Kades Dilaporkan ke Polres
Foto: YL, salah satu jurnalis media Nusantara-news.co yang melaporkan Mantan Kepala Desa (Kades) Gedung Baru, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) ke Polres OKU Selatan, Jumat (14/10./2022).--
MUARADUA - Diduga karena melakukan penghinaan terhadap Jurnalis yang bertugas diwilayah OKU Selatan di Media Sosial (Medsos) Facebook, Mantan Kepala Desa (Kades) Gedung Baru, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dilaporkan ke Polres OKU Selatan, Jumat (14/10./2022).
Diketahui, pelapor mantan Kades itu sendiri yakni Y, yang merupakan salah satu jurnalis media Nusantara-news.co. Laporan ini disampaikannya kepada pihak Kepolisian, akibat tak terima dihina di Medsos oleh terlapor.
Korban sendiri melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik disertai ejekan di Media Sosial yang dilakukan oleh beberapa akun Facebook itu sendiri berlangsung, Jumat 14 Oktober 2022.
Adapun yang dilaporkan tersebut yakni account facebook @Santo alias Susanto, milik mantan Kepala Desa Gedung Baru BPRT OKU Selatan.
Menurut pelapor Y, peristiwa penghinaan dan pecemaran nama baik tersebut berawal dari adanya acara hiburan malam yang diadakan oleh mantan Kepala Desa Gedung Baru, Kecamatan BPRT, Susanto, pada Rabu malam (05/10/2022) lalu.
Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat dan yang mengetahui adanya hiburan tersebut, Pelapor yang berprofesi sebagai wartawan diwilayah OKU Selatan ini mencari bukti video dan photo acara hiburan malam tersebut.
Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) Video dan Foto, lalu pelapor menyampaikan di grup WhatsApp Humas Polres OKU Selatan, dan tidak lama berselang hiburan malam tersebut ditutup oleh jajaran anggota dari Polsek Banding Agung.
Lantaran hiburan malam ditutup oleh pihak Polsek, ke esokan harinya Kamis (06/10/2022), muncullah postingan di Media Sosial Facebook yang di unggah oleh account Santo lengkap dengan postingan pelapor (Y) dari group Humas Polres OKU Selatan yang disertai screenshoot video dan peraturan Perda oleh terduga pelaku Susanto yang disertai dugaan ujaran kebencian dan ejekan.
Lalu berselang beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (10/10/2022) akun santo kembali mengunggah postingan di Facebook dengan menyebutkan nama pelapor (Y), juga dengan cuitan ujaran kebencian dan penghinaan.
Diwawancari di Mapolres OKU Selatan, Pelapor Y mengatakan bahwa tujuannya memposting acara hiburan malam tersebut didorong oleh rasa dan bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penegakan hukum tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).
Serta kesepakatan bersama melalui surat Himbauan yang ditandatangani oleh Camat, Ketua Forum Kades, Kapolsek, Danramil, Tokoh Masyarakat, serta Pemilik Orgen.
Dalam Perda tersebut diterangkan larangan untuk mengadakan hiburan sampai malam hari yang tertuang dalam peraturan tersebut. Dimana didalamnya telah ditegaskan bahwa acara hiburan orgen tunggal hanya sampai pukul 16.00 Wib sore hari saja.
"Mewakili masyarakat yang taat hukum, awalnya kami hanya mempertanyakan penegakan peraturan yang tertuang dalam Perda nomor 2/2021 dan di Surat Himbauan larangan mengadakan hiburan sampai malam hari. Tapi rupanya dipihak lain malah memposting di Medsos dengan bahasa penghinaan serta pencemaran nama baik,” ujar Pelapor Y.
Dikatakan Pelapor Y, dikarenakan hal tidak terpuji yang dilakukan oleh akun santo alias susanto tersebut, tentu saja itu sudah tidak bisa ditoleransi, karena ini menyangkut harga diri dan prinsip.
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH., MH, melalui Brigpol Kibri Irson selaku petugas SPKT yang menerima laporan tersebut menyampaikan bahwa perbuatan pelaku account Santo melalui cuitannya di Media Sosial Facebook tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Dirinya menjelaskan bahwa orang yang melakukan ujaran kebencian yang bertujuan untuk menghina, merendahkan martabat seseorang dan membuat permusuhan disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) pada undang-undang tersebut serta dapat dipidana dengan ancaman 6 tahun kurungan.
Didalam KUHP, terangnya, juga diatur ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong, maka bertentangan dengan pasal 156, pasal 157, pasal 310 maupun pasal 311 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Sehingga perbuatan dari pelaku yang sudah membuat tidak nyaman bagi Pelapor (Y) telah resmi dilaporkannya kepada penegak hukum di Polres OKU Selatan dengan nomor LPN / 06 / X / 2022 / SPKT / RES OKUS / / POLDA SUMSEL tertanggal 14 Oktober 2022 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Selanjutnya, sambungnya, kasus tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlaku. (Dal)
Sumber: