Hasil Pilkades Air Paoh Digugat Calon Kades Edi Polo
Sidang gugatan calon kades Air Paoh di Pengandilan Negeri Baturaja.-Foto: Ist.---
OKU – Karena dinilai cacat hukum, hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Air Paoh didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Gugatan ini dilayangkan oleh salah satu kandidat Kades Air Paoh Edi Polo.
Gugatan Edi teracata pada nomor 46/Pdt.G/2022/PNBTA. Sidang perdana gugatan ini digelar pada 15 November 2022 lalu.
Saat hadi di persidangan perdana, Edi Polo tidak didampingi penasehat hukum. Sedangkan tergugat I adalah Panitia Pilkades Air Paoh, tergugat II Alfi Syahrin, tergugat III Arsan, tergugat IV Ketua Panitia Pilkades.
Sidang ini dipimpin Fega Uktolseja SH MH didampingi Yessi Oktarina SH dan Dwi Bintang Satrio SH MH.
Seyogyanya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 11.15 WIB dikarenakan tergugat IV diwakili kuasa, telat datang.
Edi Polo, mengatakan, bahwa pihaknya melayangkan gugatan sengketa Pilkades Air Paoh, kecamatan Baturaja Timur ke ranah hukum.
"Kita melayangkan gugatan ini tidak menerima hasil Pilkades," tegas Edi Polo.
Terpisah, Tergugat I yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Air Paoh, H Umirtom, mengatakan, pihaknya melaksanakan Pilkades Air Paoh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada kecurangan. Karena, panitia Pilkades sudah melaporkan ke BPD dengan tidak adanya permasalahan yang ada pada pihaknya. Maksudnya, tidak ada pengaduan ataupun sanggahan yang ada pada kami," ucap Umirtom.
Diungkapkan Umirtom, semua saksi para calon Kepala Desa menandatangani hasil pemilihan. Saksi ini merupakan kuasa penuh para calon.
"Kami tegaskan bahwa ada waktu tiga hari (5,6,7 Oktober 2022) masa sanggah. Selama tiga hari itu kami tidak menerima sanggahan ataupun menerima surat gugatan dari masing-masing calon. Makanya, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena selama tiga hari tidak ada sanggahan ataupun gugatan maka kami serahkan hasil pemilihan kepada BPD," tukas Umirtom.
Tergugat II Alfi Syahrin mengatakan, saat menerima hasil Pilkades Air Paoh dari panitia Pilkades, pihaknya tidak ada tembusan terkait sanggahan ataupun gugatan dari panitia Pilkades. Untuk itu, pihaknya memutuskan dalam rapat BPD yang dihadiri 8 dari 9 anggota BPD Air Paoh.
"Surat BPD terkait hasil tersebut kami sampaikan ke Bupati melalui camat Baturaja Timur," ucap Alfi.
Diterangkan Alfi, pada saat menggelar rapat, pihaknya melakukan verifikasi seluruh berkas yang diserahkan panitia Pilkades kepada BPD. Pihaknya tidak menemukan catatan perselisihan hasil pemilihan. Karena dalam berkas tersebut ada lembar catatan perselisihan.
"Karena dalam lembaran perselisihan tidak ada catatan perselisihan pemilihan. Untuk itu, dalam rapat BPD kami memutuskan menerima hasil perselisihan," ungkap Alfi.
Diakui Alfi, ada calon Kades melakukan sanggahan dari Calon nomor urut 1 Edi Polo, calon nomor urut 2 Yon Safarudin dan calon nomor urut 4 Santoso.
"Namun, gugatan mereka telah melawati masa sanggah. Seandainya mereka melakukan sanggahan ataupun gugatan sesuai dengan mekanisme yakni masa sanggah, kami (BPD) akan melayani itu," timpal Alfi.
Tergugat III, Arsan, menanggapi gugatan calon nomor urut 1 yakni Edi Polo merupakan hal biasa. Karena, dirinya tidak ada masalah dengan Edi Polo ataupun dengan calon yang kades.
"Masalah pak Edi Polo mau ada tuntutan, silahkan saja karena merupakan hak pak Edi Polo, sebagai calon Kades," tukas Arsan.
Untuk diketahui, hasil Pilkades Air Paoh pada 5 Oktober 2022 yang lalu, perolehan suara Edi Polo 858 suara, Yon Safarudin 420 suara, Arsan 1975 suara, Santoso 709 suara dan Munandar 210 suara.
Sumber: https://okes.disway.id/