Salahi Aturan, 8 ASN Ogan Komering Ilir Dipecat, 2 Diantaranya Korupsi

Salahi Aturan, 8 ASN Ogan Komering Ilir Dipecat, 2 Diantaranya Korupsi

Ilustrasi--

KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM-  8 Aparatur Sipil Negara (ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah dipecat karena telah menyalahi aturan kerja.

 

 

Seperti diungkapkan Kepala Kepegawaian Diklat Kabupaten OKI, Maulidini, melalui Menteri Fredy Harry Marthonis, beberapa pegawai tersebut diberhentikan. atau diberhentikan berdasarkan data kepegawaian, karena dianggap tidak tertib.

 

 

Ia mengungkapkan, dari 8 pegawai yang dipecat, secara khusus 2 pegawai dipecat secara tidak wajar berinisial SU dan MI karena dicurigai melakukan korupsi dan 6 dipecat secara tidak wajar atas permintaannya.

 

 

"Jadi ada 8 orang. PHK secara memalukan 2 orang berinisial SU dan MI karena kasus korupsi, sedangkan 6 orang diantaranya 5 guru dan 1 tenaga medis (bila tidak masuk kerja). 

 

kerja/disiplin)" kata Fredy, Sabtu, 24 Desember 2022.

 

 

Sumber: https://sumeks.disway.id/