Kemenag OKUS Sosialisasi Layanan Legalisir Berbasis Digital

Kemenag OKUS Sosialisasi Layanan Legalisir Berbasis Digital

--

Dalam komentarnya, Syarif mencontohkan, sistem pendataan saat ini harus dilakukan secara digital. Sekarang bukan saatnya kita mengelola data secara manual.

 

 

 

Mendigitalkan data akan sangat berkontribusi pada kecepatan kami menyediakan data bagi pemangku kepentingan yang tertarik.

 

 

 

Dan seluruh madrasah yang ada di Kementerian Agama OKU Selatan harus mampu mengikuti dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sangat dinamis.

 

 

 

Mulai saat ini pengelolaan data harus berpindah dari sistem manual ke sistem digital.

 

 

Sumber: