Pelamar calon anggota PPS yang memenuhi syarat akan melalui beberapa tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU
Hal-hal apa saja yang mesti dilakukan pelamar setelah melakukan pendaftaran calon anggota PPS
Pemilu 2024.
Sebelumnya KPU telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota PPS sejak 18 sampai 22 Desember 2022
Kemudian pendaftaran calon anggota PPS pada dibuka selama 9 hari dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
Selanjutnya, KPU sebagai penyeleksi akan melakukan penelitian berkas administrasi calon anggota PPS sesuai jadwal dari tanggal 19 - 29 Desember 2022
Berikut hasil penelitian administrasi calon anggota PPS akan di umumkan 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023
Setelah calon anggota PPS diumumkan akan dilanjutkan seleksi tertulis yang sesuai jadwal dari tanggal 2 Januari sampai 4 Januari 2023.
Pengumuman hasil seleksi tertulis pada 5 sampai 7 Januari 2023 dilanjutkan masa sanggahan untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023.
Untuk yang dinyatakan lulus administrasi wajib mengikuti tes wawancara calon anggota PPS. Sesuai jadwal tahapannya akan dilkasanakan 8 - 10 Januari 2023
Berikut pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS akan disampikan antara tanggal 11 sampai 16 Januari 2023.
Setelah didapatkan anggota PPS yang telah dinyatakan lulus semua seleksi akan mengikuti pelantika sesuai jadwal 17 Januari 2023.
Saat ini sedang berlangsung penelitian administrasi calon anggota PPS . "Pendaftaran sudah di tutup dan saat ini kita tengah meneliti berkas adminitrasi pelamar,"kata Ketua KPU Kabupaten OKU Seltan Ade Putra Martabaya. (**)