Kepala DLH OKU Selatan Pensiun Dini. Ada Apa ? Ini Penyebabnya

Kepala DLH OKU Selatan Pensiun Dini. Ada Apa ? Ini Penyebabnya

Foto: Serah terima jabatan PLT Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) yang berlangsung di Aula Kantor DLH OKU Selatan, Senin (2/1/2023). --

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Hermasyah Saidi yang juga merupakan mantan Camat Kecamatan Runjung Agung ditunjuk oleh Bupati OKU Selatan untuk menjabat Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

 

Herman menggantikan Kepala Dinas sebelumnya yakni Umar Safari yang mengundurkan diri (Pensiun dini) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan SK pengunduran diri sebagai ASN tersebut telah keluar dan ditanda tangani Bupati OKU Selatan.

 

 

Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023, Umar Safari bukan lagi ASN. Dimana mundurnya mantan Kepala DLH OKU Selatan dari ASN ini karena faktor kesehatan yang di alami dan otomatis jabatan sebagai Kadis DLH pun juga harus ditanggalkan.

 

 

Serah terima jabatan PLT Kadis DLH antara Umar Safari kepada Herman Saidi ini sendiri berlangsung di Aula Kantor DLH OKU Selatan, Senin (2/1/2022). 

 

 

Acara serah terima jabatan ini sendiri dipimpin langsung oleh Sekreataris Daerah (Sekda) OKU Selatan, Romzi SE dan dihadiri BKPSDM, Asisten 3 dan lainnya.

 

 

Umar Safari dalam acara serah terima jabatan mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Dinas Lingkungan Hidup atas dukungan selama dirinya bertugas sebagai Kadis DLH.

 

 

Dalam kesempatan yang sama dirinya menyampaikan hatur pamit kepada seluruh jajaran yang ada di Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan.

 

 

Sementara itu Herman Saidi selaku Plt DLH OKU Selatan, selain siap menjalankan amanah yang diberikan pimpinan, juga meminta dukungan dari seluruh pegawai DLH untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik.

 

 

Terpisah, Sekda OKU Selatan Romzi SE saat dikonfirmasi harianokus.com usai acara menerangkan diangkatnya Asisten 2 sebagai Plt DLH OKU Selatan untuk menggantikan Kepala Dinas sebelumnya yang telah Purna Bhakti (Pensiun Dini) karena faktor kesehatan.

 

 

“Plt saat ini akan bertugas selama 3 bulan kedepan dan akan diperpanjang jika dibutuhkan, selain nantinya akan dilakukan lelang untuk mengisi jabatan Kepala Dinas DLH Defenitif," terangnya. (DK)

Sumber: