Siap-siap Tilang Elektronik Segera Berlaku di OKU Selatan
Foto: Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bakal segera diberlakukan di Kabupaten OKU Selatan pada Januari 2023 ini.--
MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal segera diberlakukan di Kabupaten OKU Selatan.
Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan sendiri hingga saat ini masih menunggu Louncing Pemberlakuan E Tilang diterapkan.
Pemberlakuan E Tilang itu sendiri diperkirakan akan dilauncingkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat yakni pada Bulan Januari 2023 ini.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.IK., MH, melalui Kasat Lantas Iptu Joko Edy Santoso, S.TK., S.IK, saat dikonfirmasi, Harian OKU Selatan, Selasa (3/01/2023).
Dikatakannya, untuk E Tilang di Kabupaten OKU Selatan memang saat ini belum diberlakukan secara resmi, lantaran masih menunggu intruksi dari Dirjen Lantas Polda Sumsel yang akan dilauncingkan secara resmi.
Terkait mekanisme penilangan nantinya, terang Joko, kendaraan yang terekam ETLE akan dikirim surat oleh Satlantas Polres OKU Selatan untuk melakukan konfirmasi. Lalu yang bersangkutan harus konfirmasi ke Polres dan akan menerima surat tilang.
Adapun poin sasaran, sambungnya sementara ini dikenakan bagi kendaraan roda dua yang tidak mengenakan Helm SNI, berboncengan over load. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 yang tidak mengenakan safety bell, menggunakan HP sembari menyetir.
"Kalau masalah kendaraan yang tidak mengenakan plat masih tetap kena, sedangkan untuk kendaraan yang mengenakan plat palsu maka dikenakan sanksi berupa tindak kriminal," tegasnya. (Dal)
Sumber: