STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Dianggap Bodong, Dilarang Ngaspal

--
HARIANOKUS.COM - Mulai tahun 2023 ini, Pemerintah akan menerapkan turan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Blokir diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang mati 2 tahun sebagai akibat pemilik tidak bayar pajak.
Secara otomatis bila kebijakan ini segera diterapkan maka kendaraan pun akan langsung dianggap kendaraan bodong.
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dilansir dari laman pajakku.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan, akan secepatnya dilaksanakan karena aturan ini sudah sejak 2009 diterapkan dalam Undang-Undang.
Ia menuturkan, apabila aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajaknya selama dua tahun akan langsung dianggap bodong.
Ia menyebutkan, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid dengan tujuan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.
Ia menambahkan, aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.
Nantinya setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus. Secara otomatis kendaraan yang nunggak tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.
Adapun, aturan lengkap yang menyebutkan jika STNK mati selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong yaitu sebagai berikut.
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 dapat dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan pertimbangan atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraann bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai dengan yang dimaksud pada ayat 1 huruf b. Hal ini dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlakunya surat tanda kendaraan bermotor
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan sesuai dengan ayat 1 dapat didaftarkan kembali. (**)
Sumber: