Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya
--
HARIANOKUS.COM - Demi meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekola. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) memberikan aturan baru untuk Kepala Sekolah.
Kepala sekolah yang dimaksud wajib memiliki 2 sertifikat. Jika kepala sekolah belum memiliki 2 sertifikat itu, maka tidak berhak dan dilarang untuk menjadi kepala sekolah.
Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Ingat Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Berakhir Hari Ini, Cek Apakah Kamu Sudah
Aturan Baru kepala sekolah itu akan mulai berlaku efektif mulai Januari 2023 ini.
Selama tahun 2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek telah melakukan sosialisasi terhadap pemerintah daerah.
Dipastikan tahun 2023 ini, atura baru kepala sekolah itu sudah bisa diterapkan
Dalam aturan baru kepala sekolah, dicantumkan berbagai kriteria bagi seorang Guru PPPK maupun PNS untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Adanya status Guru PPPK dalam jabatan kepala sekolah, rtinya ternyata kepala sekolah bisa dijabat oleh Guru PPPK.
BACA JUGA:Jangan Puas Dulu! 453 ASN PPPK Guru dan Penyuluh OKU Selatan Kinerjanya Dievaluasi
Sebelumnya, jabatan kepala sekolah hanya boleh dari Guru PNS. Namun untuk menjamin kesetaraan jabatan guru ASN PPPK juga berhak menjadi kepala sekolah.
Ketentuan ini tercantum dalam bab II Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pada Bab II pasal 2 memuat tentang persyaratan seorang guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat guru PPPK untuk diangkat sebagai kepala sekolah ada di poin e.
b.Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
Sumber: