Kasus Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Apakah Sudah Dikembalikan Pihak Bank.?
Kajarai OKU Selatan saat di wawancarai awak media--
HARIANOKUS.COM - Penggelapan uang nasabah berjumlah Rp1,21 miliar lebih yang di ambil 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah, ternyata termasuk kasus tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasan pihak Kejekasaan Negeri OKU Selatan, ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 2 Ayat(1)Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.
Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP.
Perbuatan ketiga tersangka yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp 1. 211 900 000.00- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus niburupiah) tergolong tindak pidana korupsi.
Lalu timbul pertanyaan, apakah uang nasabah yang digelapkan para tersangka itu dikembalikan ke rek nasabah kembali..?
Sumber: