Buntut Vonis Ringan Kasus Asusila Anak Dibawa Umur, Kejagung Copot Kajari Lahat

Buntut  Vonis Ringan Kasus Asusila Anak Dibawa Umur, Kejagung Copot Kajari Lahat

--

Dilansir dari laman web adiyaksadigital.com,  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menegaskan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan da penyalahgunaan wewenang oleh JPU.

 

 

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil dalam perkara itu.

 

 

Serta dalam proses ekseminasi itu pula ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Lahat.

 

 

"Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

 

 

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal, antara lain:

 

 

Sumber: