Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Divonis 5,5 tahun

Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Divonis 5,5 tahun

Putusan Terdakwa Sudarno saat sidang pembacaan di Sidang Tipikor PN Palembang, Rabu, 11 Januari 2023. Foto: fadli sumeks.co---

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM – Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan gedung pengeringan gabah dan tidak mengembalikan kerugian negara Rp 190 juta, divonis 5,5 tahun penjara. .

 

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Firmansyah divonis 2,5 tahun penjara pada Rabu, 11 Januari 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Majelis hakim yang diketuai oleh H. Sahlan Effendi SH MH menilai selisih putusan terdakwa Firmansyah selaku Kabid Pertanian OKU Selatan saat itu adalah mengembalikan kerugian sebesar Rp 155 juta.

 

Sementara itu, hakim menilai terdakwa Asep Sudarno karena tidak mengembalikan uang tersebut, selain divonis hukuman yang lebih tinggi, juga mendapat hukuman 2 tahun penjara lagi jika tidak mengembalikan Rp 190 juta.

 

Lebih lanjut, pertimbangan penjatuhan pidana terhadap keduanya sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sehingga menjadi beban bagi terdakwa.

 

 

 

Majelis hakim sependapat dengan Kejaksaan OKU Selatan bahwa keduanya dijerat dengan dakwaan sekunder yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

 

Sumber: