BLT Dana Desa di Hapus! Jangan Cemas, Ternyata di Ganti BLT Kemiskinan Ekstrim
--
Menargetkan warga di desa/kelurahan yang belum menerima bantuan sejenis lainnya seperti PKH, BPNT dan sebagainya.
Jika BLT Dana Desa menghabiskan minimal 40 persen dana desa, maka alokasi dana desa kali ini hanya 25 persen untuk kemiskinan ekstrim.
Hal itu diutarakan beberapa waktu lalu oleh Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT Sugito.
Selain itu, desa akan dapat menentukan siapa yang akan menerima bantuan nantinya.
Tentunya mlalui mekanisme Musyawarah Desa Khsus (Musdesus).
Apabila di kemudian hari diketahui bahwa desa tersebut tidak memiliki penduduk yang tergolong dalam kategori sangat miskin, maka desa tersebut tidak dapat melanjutkan bantuan tersebut.
Hal ini terjadi tidak terlepas dari tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Sumber: https://palpres.disway.id/