DPR RI Setujui Revisi UU Desa Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades

DPR RI Setujui Revisi UU Desa Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Para Kades yang demo di depan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). (Foto: dpr.go.id)--

HARIANOKUS.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Muhammad Toha, menyatakan Badan Legislasi (Baleg) dan mayoritas fraksi di DPR seperti PKB, PDIP, Gerindra, serta PAN menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

“Di Komisi II, di Baleg, di Fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

DPR, terang Toha, hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa dapat direvisi. Dengan begitu masa jabatan Kades yang semula enam tahun dapat diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Menurut Toha, saat ini tinggal lagi menunggu dari pihak pemerintah terkait persetujuan revisi UU tersebut, sebab jika legislatif dan eksekutif dua-duanya sudah setuju maka sudah bisa jalan.

Sementara itu dilansir dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa, (17/1/2022) menemui massa pengunjuk rasa yang berasal dari para perangkat desa se-Indonesia, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ribuan kades yang demo di depan DPR tersebut berasal dari berbagai daerah. Salah satunya Kades se-kabupaten Purworejo yang turut hadir ke Senayan demi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun.

Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Paguyuban Kades Lurah dan Perangkat Desa Se-kabupateb Purworejo (Polosoro) tersebut menyampaikan tuntutan mereka terkait masa jabatan sembilan tahun.

Dimana dalam aspirasinya, para Kepala Desa ini menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana beberapa tuntutannya adalah terkait masa jabatan Kades, moratorium pemilihan, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa yang dikucurkan Pemerintah.

”Tuntutannya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun. Tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua pihak yang berkompeten, yakni Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, para pengujuk rasa juga meminta saya untuk melakukan lobi ke Pemerintah,” ujar Dasco.

Dikatakannya DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan perangkat Kepala Desa tersebut untuk bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa.

Dimana pertemuan perwakilan perangkat desa dengan Baleg DPR RI tersebut, terangnya berlangsung di hari yang sama pasca melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR.

”Harapan utama dari kepala-kepala desa itu agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk dalam Prolegnas di 2023,” ujarnya.

Dengan bertemu Baleg DPR RI, Dasco menegaskan bahwa aspirasi para Kades tersebut telah didengar DPR dan akan dibicarakan dengan serius. (*)

 

Sumber: