Tegas! Dinas PMPD Melarang Keras BPD Maju Pemilu Legislatif

Tegas! Dinas PMPD Melarang Keras BPD Maju Pemilu Legislatif

Foto: Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD, SE.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan melarang keras Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif yang ingin maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg).

 

Larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni sebagaimana ditegaskan pada Pasal 280 ayat 3 yang menegaskan larangan kampanye dan sejenisnya.

 

Dengan kata lain untuk BPD Aktif yang bertugas di wilayah Kabupaten OKU Selatan, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau anggota dewan tahun 2024 dan lain sebagainya.

 

Jika ingin mencalonkan diri sebagai Wakil Rakyat, maka BPD yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan dari posisinya sebagai BPD.

 

Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romzi, SE, M. Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD, SE, saat dikonfirmasi harianokus.com, Kamis (9/2/2023).

 

"Sudah jelas dalam peraturan tersebut, kalau masih ada BPD yang akan nyalon maka orang itu harus mengundurkan diri secara resmi," tegasnya.

 

Untuk diwilayah Kabupaten OKU Selatan sendiri, jelas Zainal, sementara ini belum ada BPD yang telah menyatakan diri untuk maju dalam Pileg mendatang.

 

"Pemilu Legislatif masih cukup lama, jadi berkemungkinan kalau memang ada BPD yang hendak nyalon bisa jadi laporannya belum masuk. Namun apabila nantinya ternyata memang ada yang melanggar pasti akan ditindak lanjuti," tandasnya. (Dal)

 

Sumber: