16 Ribu Tenaga Kerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

16 Ribu Tenaga Kerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Aparatur Sipil dan Perangkat Desa se-Kabupaten OKU Selatan, di aula Pemkab, Selasa (21/2/2023).--

 

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Aparatur Sipil dan Perangkat Desa se-Kabupaten OKU Selatan, di aula Pemkab, Selasa (21/2/2023).

Sosialisasi itu sendiri dihadiri oleh Bupati OKU Selatan yang diwakilkan oleh Sekda OKU Selatan H. Romzi, SE., M. Si didampingi Asisten I Jon Rafles, AP., M. Si, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi Darmawan, SE., M. Si, serta diikuti oleh para OPD,  para Camat, dan para tenaga Non ASN serta Perangkat Desa.

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transimigrasi OKU Selatan Darmawan, SE., M. Si menyampaikan bahwa kegiatan jaminan sosial ini dilaksanakan dengan mempedomani undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Kemudian, undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS , peraturan presiden no 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan progaram jaminan sosial.

Ia menyampaikan, optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan pendaftaran pertama minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, jelasnya, penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan  dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan lingkup Pemerintah Kabupaten OKU Selatan termasuk dalam 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 16.743 Orang," ucapnya.

Dari jumlah diatas, dapat dirincikan  sebagai Tenaga Kerja Non ASN sebanyak 6.811 Orang, Tenaga Kerja Rentan sebanyak 5.012 Orang, Aparatur Desa Sebanyak 4.920 Orang

Peserta sosialisasi ini, terangnya terdiri dari Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten OKU Selatan.

"Persentasi tenaga kerja Non ASN di OKU Selatan yang sudah tercover ssbanyak 16 Ribu lebih yang sudah terlindungi, bahkan tahun ini nanti akan ada penambah tenaga rentan seperti marbut, atlit, dan pedagang asongan," jelasnya.

Sementara itu, Rizki selaku Kepala BPJS OKU Raya menambahkan bahwa kegiatan ini adalah guna memberikan penjelasan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta agar mereka mengetahui manfaat dan prosedur.

"BPJS ketenagakerjaan ini masih banyak yang tidak diketahui manfaatnya, belum paham. Jadi kita memberikan pemahaman kepada mereka ini semua, bahwa Non ASN ini wajib menerima BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pekerja yang ada di OKU Selatan harus menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, terlebih jika sudah menerima upah wajib menjadi anggota BPJS.

Seperti contohnya tenaga kerja mandiri dapat mendaftar langsung, sehingga semua pekerja dapat sejahtera dalam meningkatkan produktivitas," tandasnya. (Dal)

Sumber: