Weh! PNS Ini Tipu Pemborong Ratusan Juta, Lagi Makan di KFC Diciduk Tim Opsnal Prabumulih

Weh! PNS Ini  Tipu Pemborong Ratusan Juta,  Lagi Makan di KFC Diciduk Tim Opsnal Prabumulih

oknum asn saat diamankan tim opsonal Polsek Prabumulih Timur--

PRABUMULIH, HARIANOKUS.COM- Mahmudin, 46 tahun oknum ASN tiba-tiba didatagi petugas Satgas Polres Prabumulih Timur saat teng makan malam di restoran cepat saji KFC kawasan Jl Demang Lebar Daun, Palembang.

 

Mahmudin merupakan warga Jl Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 2, Kota Palembang langsung seketika ditangkap, Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Mahmudin diduga melakukan penipuan terhadap korbannya, Alex Saputra (45), warga Jl Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

 

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik melalui Tim Reserse Kriminal Ipda Haryoni Amin membenarkan pada Senin (27/2) bahwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di  BCA cabang Prabumulih

 

Pelaku menjanjikan dan menawarkan kepada korban program pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim  dengan syarat korban menyetor uang sebesar Rp 215 juta kepada pelaku.

 

“Namun sebelum kejadian ini dilaporkan, pelaku  tidak menepati janjinya, pekerjaan tidak ada dan  bahkan pelaku selalu menghindari korban,” kata Ipda Haryoni Amin

 

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Satuan Operasi Polres Prabumuri Timur melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Mahmudin dari Jl Demang Lebar Daun, sebuah KFC di kota Palembang

 

“Pelakunya adalah pejabat Pemkab Muara Enim Pelaku sebelumnya bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan saat ini bekerja di Damkar Muara Enim,” lanjutnya

 

Selain itu, selama melakukan operasi, pelaku juga mendapat 3 kali transfer uang Rp 90 juta, Rp 60 juta, dan Rp 65 juta

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 barang bukti bahwa korban mentransfer dana ke rekening BRI atas nama Mahmudin

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dalam hal terjadi penipuan dan/atau penggelapan  Mahmudin tak membantah membawa uang korban ke polisi. Dia juga mengaku mengenal korban sejak  2012 dan pernah bekerja sebagai direktur dinas jalan dan jembatan di PU Muara Enim selama 12 tahun.

 

Baru-baru ini, ia ditugaskan kembali untuk mengepalai unit investigasi kebakaran Muara Enim Menurut Mahmudin, korban hanya membayar satu kali. “Beliau minta proyek dan akan ada perantaranya Juli 2022 juga. Sudah dicoba, tapi biasanya tidak jadi tahun depan, tapi dia tidak sabar, jadi dia lapor ke sini,” lanjutnya. Diakui Mahmudin, uang  korban dijadikan pelicin untuk mengamankan proyek senilai Rp 1 miliar yang dijanjikan.

 

Ia tak memungkiri di tahun 2021 akan sering mendapatkan proyek dan memberikannya kepada orang lain

 

“Sampai sekarang saya sering menjadi PPK untuk proyeknya (menyelamatkan korban) dan sering ditemui di tempat,” aku Mahmudin, pelaku penyerangan, yang mengaku berniat mengembalikan uang namun korban tidak sabar. (*)

Sumber: https://sumeks.disway.id/