Kejari Lakukan Pemulihan Uang Negara Atas Kasus Tipikor Mantan Camat Tiga Dihaji
Foto: Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan saat menggelar siaran Pers terkait pemulihan uang negara atas kasus tindak pidana korupsi dana Fasilitas Lapangan Olahraga di desa Sukabumi Kecamatan Buay Sandang Aji yang menjerat mantan camat, Senin (28/2/--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali melakukan pemulihan uang negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Ti[ikor) dana Fasilitas Lapangan Olahraga di desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji yang menjerat mantan camat.
Dimana uang pemulihan dari perkara tindak pidana korupsi dana Fasilitas Lapangan Olahraga di desa atau sebutan lain Refocusing pada desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji OKU Selatan yang dilakukan oleh mantan Camat Tiga Dihaji dan beberapa orang lainnya tersebut nilai sebesar Rp 284.868.655.90.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH., MH melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH, menjelaskan jika dana ini bersumber dari APBN pada DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015.
"Pengembalian uang negara ini atas nama terpidana Zainal Muhtadin SH., MH Bin Ahmad Bastari," ungkapnya dalam Siaran Pers, Senin (28/2/2023).
Dijelaskannya juga, bahwa uang pengganti ini berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 7606 K/Pid Sus/2022 tanggal 06 januari 2023.
"Dimana dalam putusan tersebut menyatakan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Uang ini juga setelah diterima di Kejaksaan OKU, nantinya akan langsung di setorkan ke kas negara," ungkapnya.
Diketahui kronologi perkara kasus ini sendiri berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp190 juta, yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.
Sumber: