Disdukcapil Punya Peranan Penting Untuk Masalah Data Identitas Diri

Disdukcapil Punya Peranan Penting Untuk Masalah Data Identitas Diri

Foto: Sekda OKU Selatan saat menghadiri Rakor Dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data, Senin (27/02/2023) siang.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H Romzi, S.E., M.Si., Senin (27/02/2023) siang menghadiri rapat koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data yang digelar di Ruang Rapat Sekda, 

 

Dalam kegiatan tersebut Sekda menyebutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempunyai peranan sangat penting untuk masalah data identitas diri. Baik itu untuk anak sekolah, kesehatan, kemudian untuk kesejahteraan yang semua ini harus menggunakan NIK.

 

Saat ini, lanjut Sekda, Disdukcapil telah memfasilitasi untuk data kependudukan ini. Gunanya, agar data mudah diakses sehingga di era digital ini OKU Selatan sudah siap dengan segala hal.

 

“Untuk penandatanganan ini saya harap seluruh kepala dinas bukan hanya sekedar tandatangan lalu diabaikan. Akan tetapi kita harus mengikuti pelaksana perjanjian tersebut agar kita bisa memudahkan tugas-tugas kita di kemudian hari,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Selatan Alvian Andriyanto, S.Sos., M.M., mengungkapkan Kerjasama ini terjalin antara Disdukcapil dengan sejumlah dinas yang ada untuk filosofi pemanfaatan data yang memiliki beberapa tujuan diantaranya mewujudakn satu data kependudukan, mencegah kejahatan (pemalsuan data, dokumen, identitas), mewujudkan tatakelola yang efektif dan efisien, serta melindungi pengguna serta menjaga keamanan data konsumen.

 

“Jadi ini dalam rangka melindungi dan menjamin kerahasiaan, ketahanan dan ketersedian aset informasi sistem adminduk dari ancaman keeamanan, menerapkan standar nasional Indonesia International Organization for Standardization/International electrotechnical commission, dan menerapkan Permendagri No. 57 tahun 2021,” katanya. (res)

 

 

Sumber: