Camat Simpang Lantik dan Kukuhkan Kepengurusan Pemangku Adat

Camat Simpang Lantik dan Kukuhkan Kepengurusan Pemangku Adat

Pelantikan Kepengurusan Pemangku Adat Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan, periode 2023-2028. Foto: Herianto/Harian OKU Selatan.--

SIMPANG, HARIAN OKU SELATAN - Kepengurusan Pemangku Adat Kecamatan periode 2023-2028 di wilayah Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan, kemarin dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Camat Simpang, Mashur Darori, S.Sos.

 

Pelantikan ini sendiri diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Simpang, yang dihadiri oleh Kapolsek Simpang, Danramil, Kepala KUA, Ketua MUI, seluruh Kepala Desa se Kecamatan Simpang, Lembaga Adat Desa, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

 

Camat Simpang Mashur Darori, S.Sos, dalam kegiatan tersebut menjelaskan  kepengurusan yang lama sudah habis  masa Jabatannya. Adapun kepengurusan pemangku adat yang baru dilantik, selain Ketua ada juga beberapa bagian-bagiannya lainnya yang di lantik.

 

Dirinya menrincikan untuk Ketua adat H. Usman, Wakil Ketua Syarwani, Sekretaris Edy Sofya, S.Ip, Bendahara Supodo, SE, MM, Bidang Kordinator Kelembagaan dan Hukum Adat adalah Zailani Iskandar. 

 

Selanjutnya Bidang Koordinator Pelestarian adat istiadat dan budaya, Edi Hermanto. Untuk di Bidang Koordinator Pelestarian Cagar Budaya, Patoni. Bidang kordinator Kesenian Tradisionil, Rusdi dan yang terakhir di bidang Koordinator pakaian adat dan makanan tradisionil adalah Yuli Atmawati.

 

"Inilah yang kita kukuhkan dan kita lantik Pemangku Adat Kecamatan dengan masa periode 2023-2028. Semoga para pengurus pemangku adat kecamatan ini bisa bekerja sama dengan baik dan juga bekerja dengan sesuai yang diamanahkan,” jelas Camat.

 

Orang nomor 1 di Kecamatan Simpang  ini juga berpesan kepada pengurus yang baru saja dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah. Dan juga kepada pengurus yang baru lebih proaktif menggali lagi adat budaya yang ada di Kecamatan Simpang, serta mempertahankan dan mengembangkan potensi budaya yang sudah ada.

 

Sumber: