Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara DLH

Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara DLH

Tersangka saat digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU dan Bendahara pengeluaran lembaga itu pada Kamis (9/3/2023) atas dugaan korupsi.

 

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang ditangkap yakni US, sedangkan Bendahara Pengeluaran yakni inisial HIS yang tercatat sebagai ASN aktif di posisi Bendahara Pengeluaran.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Julia Rachman, SH didampingi Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, dalam jumpa pers di kejaksaan, Kamis (9/3/2023) menyebutkan tim penyidik Kejaksaan OKU Selatan telah menangkap dua tersangka korupsi di Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

 

“Tim Kejaksaan OKU Selatan menangkap tersangka berdasarkan surat penangkapan No.Prin t-325/L.6.23/Rt.1/02/2023 dan No.Prin-324/L.6.23/Fb.1/02/2023 tertanggal 9 Maret 2023,” ucapnya. 

 

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari tim penyidik kejaksaan setelah melakukan penyelidikan atas dugaan terkait kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

 

Yang mana, di duga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pada Anggaran Pengelolaan pada Bidang Persampahan  Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021

 

"Tersangka kami tangkap dan ditahan di Lapas Kelas II Muaradua selama 20 hari ke depan dan mungkin akan kami tambah lagi untuk melengkapi berkas-berkasnya," ujarnya.

 

Sumber: