Polisi Amankan 18 Pucuk Senjata Api Rakitan
Salah satu senajata api rakitan (Senpira) jenis pistol yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--
MUARADUA – Sebanyak 18 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) illegal diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan dalam Operasi Senpi Musi 2023 yang berlangsung pada 23 Februari 2023 sampai dengan 10 Maret 2023 kemarin.
Adapun senpira yang diamakan tersebut terdiri dari 15 laras panjang dan 3 laras pendek, beserta amunisi berupa 3 butir peluru.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH.,SIK., MH melalui Kabag Ops Kompol Hardan HS, saat dikonfirmasi Harian OKU Selatan menyebutkan dalam Operasi Senpi Musi 2023 tersebut pihaknya melibatkan seluruh Kpolisian Sektor (Polsek) yang diwilayah hukum Polres OKU Selatan.
“Adapun hasil dari operasi ini setiap Polsek hampir seluruhnya berhasil mengamankan sekitar 2 Senpi ilegal," jelas Kompol Hardan.
Dikatakannya, Operasi Senpi Musi 2023 ini merupakan giat program dari pihak Kepolisian untuk mengajak seluruh masyarakat yang menyimpan atau memiliki Senpira, agar dengan sukarela dapat menyerahkan Senpira yang ada ke pihak Kepolisian.
Dalam giat ini, jelasnya masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan Senpira tidak akan diproses. Namun, apabila ternyata kedepannya ada masyarakat yang terbukti memiliki dan menyimpan senpi, tentunya akan langsung ditindak dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Untuk diwilayah OKU Selatan, warga yang menyimpan dan memiliki Senpira ilegal tentu ada, sama seperti di wilayah-wilayah Kabupaten di Sumsel lainnya,” ucapnya.
Sumber: