Catat, Ini Waktu dan Jam Kerja PNS di Pemkab OKUS Selama Ramadhan

Catat, Ini Waktu dan Jam Kerja PNS di Pemkab OKUS Selama Ramadhan

Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, SP., M. Si--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ini menetapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU Selatan.

 

Penetapan jam kerja selama Ramadhan 1444 H bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan ini sendiri dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati OKU Selatan Nomor : 800/ 564/BKPSDM.OKUS-II/2023.

 

Surat edaran ini sendiri dikeluarkan berdasarkan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 perihal jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijariah di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, SP., M. Si, menyebutkan dalam surat edaran tersebut diputuskan untuk jam kerja ASN pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai dari Pukul 08.00 wib hingga 15.00 Wib, dengan jeda waktu istirahat selama Pukul 12.00 sampai dengan Pukul 12.30 Wib.

 

Selanjutnya, untuk jam kerja pada Hari Jum'at dimulai dari pukul 08.00 wib hingga 15.30 Wib, dengan jeda waktu istirahat pada Pukul 11.30-12.30 Wib.

 

“Itulah jam kerja yang ditetapkan selama bulan Ramadhan ini. Dengan begitu jumlah jam kerja efektif bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan minimL 32,5 jam dalam seminggu," ungkap Eva Nirwana, saat dikonfirmasi wartawan Harian OKU Selatan, Kamis (23/3/2023).

 

Dengan adanya penetapan jam kerja ini, jelas Eva, maka setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kerja ASN dan Kinerja Organisasi, serta tidak juga menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan public.

 

Sumber: