Waw! Mulai Tahun Ini Nominal Tunjangan Tambahan THR PPPK Naik

Waw! Mulai Tahun Ini Nominal Tunjangan Tambahan THR PPPK Naik

--

 

 

 

HARIANOKUS.COM- Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil,  TNI dan POLRI segera akan disetorkan dan langsung masuk ke rekening.

 

Tak terkecuali Pegawai Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK baik guru, tenaga kesehatan dan teknis

 

Nominal tunjangn tambahan THR yang akan diberikan kepada aparat pemerintah seperti PPPK, TNI dan POLRI itu cukup lumayan.

 

Apalagi ada tambahan tunjangan dari pemerintah yang akan diberikan dalam komponen THR untuk seluruh apartur Negara termasuk PPPK

 

Semua pegawai PPPK pasti sangat senang dan gembira karena nominalnya cukup besar, yang membuat jumlah THR yang akan diterima juga semakin besar.

 

Diketahui bahwa THR merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI dan POLRI. Pembayaran

 

THR dibayarkan setahun sekali yaitu pada H minus sepuluh hari sebelum Idul Fitri. Terkait jadwal tahun ini, pembayaran THR diperkirakan paling awal diperkirakan dibayarkan 12 April 2023.

 

Sebagaimana ketentuannya Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bagi PNS, PPPK, TNI dan POLRI termasuk PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, besaran THR yang diterima pegawai baik PPPK, TNI dan POLRI terdiri dari beberapa unsure dan PNS. Semua hanya menerima satu kali gaji pokok sebesar yang diterima setiap bulan.

 

Mereka juga menerima berbagai jenis tunjangan pemerintah, antara lain sebagai berikut.

 

1. Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sebulan, disertai bukti berupa akta nikah.

 

2. Tunjangan keluarga sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak sampai dengan 2 anak, termasuk anak angkat dan anak tiri.

 

3. Jatah makan berupa beras atau uang setara dengan 10 kg beras.

Sumber: