Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Kementarian Agama

 Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Kementarian Agama

Rapat koordinasi penentuan besaran nilai zakat fitrah yang dilangsungkan di aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan, Senin (03/4/2023).--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Untuk menentukan besaran nilai zakat fitrah Tahun 1444 Hijariah/2023, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan menggelar rapat koordinasi penentuan besaran nilai zakat fitrah yang dilangsungkan di aula Kantor, Senin (03/4/2023).

 

Rapat ini sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, dan dihadiri Ketua Baznas OKU Selatan, Kepala Dinas Koperindagkop, Kabag Kesra, Ketua NU, Ketua Muhammaddiyah serta para Kepala Madrasah dan Kepala KUA se-Kabupaten OKU Selatan.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan H. Syarif, S.Ag., M. Pd.I, menyebutkan diadakannya rapat koordinasi ini adalah salah satunya untuk pedoman dimasyarakat tentang kisaran besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan di Kecamatan dan desa masing-masing.

 

Dengan demikian, untuk menyampaikan kepastian informasi ini maka Kemenag mempunyai kewajiban untuk mengadakan kegiatan duduk bersama yang mempunyai legalitas ketentuan besaran zakat fitrah.

 

Hal itu, terangnya sebab Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (Asnaf).

 

“Zakat Fitrah ini merupakan kewajiban setiap muslim, yang dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Dengan zakat tersebut maka dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan bagi tiap muslim," jelasnya.

 

Sementara itu mengenai penentuan besaran nilai zakat fitrah ini, ungkapnya akan ditentukan berdasarkan harga bahan pokok masyarakat yang  disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan perindustrian OKU Selatan.

 

Sumber: