Ayah Tiri di OKU Selatan Perkosa Anak Berkali-kali
Pelaku pemerkosa anak tiri yang kini dibekuk Polres OKU Selatan.Foto : Humas Reskrim Polres OKUS For Harian OKU Selatan.--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pepen Bin Nurzein (52) warga Desa Simpang Sender Utara, Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan harus mendekam dijeruji besi Polres OKU Selatan.
Pasalnya, Pria bejat itu dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan, pada Hari Senin, 08 Mei 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib.
Ia ditangkap, lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, NS (22) warga Dusun VIII Desa Simpang Sender Utara Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan yang tak lain adalah anak tiri pelaku.
Kejadian itu sendiri telah berulang secara berkali-kali, yang dlancarkan oleh Pelaku sejak Bulan Juli hingga Desember 2022.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin,SH., S.Kom., MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ugkap Kasus Tindak Pidana "Pemerkosaan" sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 39 / IV / 2023 / SPKT/RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023.
Kasat Reskrim menceritakan, bahwa pada Bulan Juli tahun 2022 sekira Pukul 10.00 Wib saat itu Korban sedang berada di kebun bersama ayah tirinya (Pelaku), ketika itu pelaku sedang duduk di luar pondok kebun tersebut.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam pondok, namun korban menolak ajakan tersebut, lantaran pelaku masuk ke dalam pondok dan mengambil sebilah parang dan mengacungkan parang tersebut ke arah korban sambil berkata " AYO MASUK, KALAU DAK GALAK KAU KUBUNUH.
Sumber: